Hampir Sepekan Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Kades Kabalan Kanor Terbukti Melanggar UU Desa, Pj Bupati : Sedang Direview

BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Persoalan tentang dugaan politik praktis yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro masih menjadi polemik.

Meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro telah menyatakan terbukti melanggar dan melaporkan hal tersebut ke KPU dan PJ Bupati untuk ditindaklanjuti, namun hingga saat ini persoalan itu masih juga belum terjawab.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan pihak Bawaslu telah diemukan indikasi adanya ketidaknetralan yang melibatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabalan, terkait kegiatan pembagian santunan untuk anak yatim yang dilaksanakan di Balaidesa dengan diatasnamakan Setyo Wahono dan Nurul Azizah seorang Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil klarifikasi yang bersangkutan, Kepala Desa Kabalan terbukti melanggar Pasal 29 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan, untuk salah seorang Perangkat Desa Kabalan terbukti melanggar Pasal 74 huruf B PKPU Nomor 8 Tahun 2020.

Berkaitan dengan semua hal diatas, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto saat dikonfirmasi sejauh mana upaya penindakan terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa masih dalam proses review.

“Saat ini sedang direview mas,” terangnya melalui pesan id WhatsApp, Jumat (06/09/2024).

Saat ditanyakan sampai kapan batas waktu untuk mereview persoalan tersebut, pihaknya tidak menjawab secara spesifik.

“Ditunggu saja ya,” tegasnya kepada kabarjawatimur com.

Di sisi lain, banyak pihak berasumsi, bisa saja hal yang sama (pelanggaran UU Desa) terjadi di desa-desa lain, akibat pembiaran terhadap adanya pelanggaran.

Reporter : Pradah Tri W
Caption Gambar : Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto (ist)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *