Hadiri Lokakarya Temu Kenal Obyek Pemajuan Kebudayaan, Tri Astuti : Tuban Butuh Tim Ahli Cagar Budaya

TUBAN (Kabarjawatimur.com) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Hj. Tri Astuti, SH, hadiri acara Lokakarya Temu Kenal Obyek Pemajuan Kebudayaan Desa dalam rangka Pemutakhiran Data Pokok Kebudayaan Kabupaten Tuban, Kamis (14/09/2023).

Lokakarya tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban.

Tri Astuti usai kegiatan menyampaikan, bahwa Kabupaten Tuban membutuhkan tim ahli cagar budaya (TACB) sesuai amanah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang mana Kabupaten Tuban telah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2020.

“Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) ini merupakan dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya,” ucapnya.

Selain itu, Astuti menjelaskan bahwa PPKD ini juga untuk menyelaraskan pokok kebudayaan mulai dari desa hingga pusat, sehingga sinergi antara RPJMD sampai RPJMN dapat dilakukan secara komperhensip dan terintegrasi.

Selanjutnya, diharapkan oleh komisi 4 DPRD Tuban, dengan kegiatan pendataan seperti ini nantinya mampu meningkatkan pendidikan dan pelatihan bidang kebudayan, standarisasi dan sertifikasi pelaku/pekerja bidang kebudayaan, serta peningkatan tata kelola lembaga dan pranata di bidang kebudayaan.

“Untuk itu perlu hak paten dari sebuah seni dan budaya, itu penting sebagai kekayaan intelektual yang harus diakui,” ungkap perempuan yang dikenal sebagai Srikandi Gerindra Tuban tersebut.

Lebih lanjut, Tri Astuti mengatakan bahwa aset kebudayaan merupakan warisan yang harus dilestarikan, dan Tuban sendiri memiliki beraneka ragam budaya di masing-masing desa, baik itu adat, kebiasaan ,bahasa, situs, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, permainan rakyat, olahraga tradisional dan cagar budaya.

“Warisan budaya baik berupa benda (materiil) dan pengetahuan (inmateriil) bisa diidentifikasi dan segera dipatenkan agar tidak diakui oleh daerah lain,” ujarnya.

Mengacu pada perihal diatas, keberadaan TACB menjadi sangat penting karena untuk mekanisme nomenklatur (penomoran) harus ada SK penetapan dari tim yang anggotanya terdiri dari para ahli sejarah, arkeolog dan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.

“TACB ini ditetapkan oleh kepala daerah dan dalam hal lain-lain diatur dalam Perbup,” pungkas Astuti.

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *