Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Graha Persada Indah Diminta Bayar Tunggakan IPL 800 Juta

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Multi Graha Persada Indah (MGPI) terhadap 51 penghuni perumahan yang tidak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sejak 2021 hingga 2024.

Atas putusan gugatan tersebut, 51 penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency, Driyorejo diminta segera membayar tunggakan IPL yang belum terbayarkan sebesar 800 juta sesuai rincian yang tertera dalam isi gugatan.

Pengacara PT MGPI, Welem Mintarja mengatakan, gugatan perkara IPL yang dilayangkan ke PN Gresik telah diputuskan. Majelis hakim telah mengabulkan gugatan sebagian.

“Alhamdulilah gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini,” jelas Welem kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, gugatan ini merupakan upaya terakhir dari pihak developer. Sebab, upaya komunikasi dan mediasi sudah dilakukan. Bahkan somasi sudah dilayangkan, tetapi tidak ada respon positif.

“Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik,” jelas Welem.

Pada putusan itu, menurut Welem, Majelis hakim menyatakan sah dan berharga atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi.

Tidak hanya itu, Majelis hakim memerintahkan agar 51 tergugat untuk segera membayar kewajiban IPL sesuai rincian yang tertera dalam isi putusan.

“Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan total tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkraht,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, IPL merupakan iuran yang dikelola perumahan meliputi kebersihan, keamanan, penerangan dan sampah. Selama ini, warga pengghuni perumahan telah menyetujui IPL sewaktu tanda tangan realiasi akan tetapi tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2021 sampai 2024, sehingga developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar dengan memakai dana talangan tiap bulannya.

“Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti,” pungkasnya.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *