SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Giliran rumah di Jalan Kebraon III Gg. Juwet Rt 05 Rw 02 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Surabaya, digrebek anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai diketahui menjadi tempat tinggal seorang kurir narkotika.
Satu tersangka inisial A P (42) yang tinggal dirumah tersebut diamankan dengan barang bukti sabu milik dia dengan berat total 109,375 gram.
Selain sabu, anggota anak buah dari Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya itu juga menyita, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, catatan penjualan sabu, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 24.150.000, hand phone merk Realme.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga pada Rabu 06 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB rumah di Kebraon III Gg Juwet Rt 05 Rw 02 digrebek.
“Pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya,” kata Kompol Suria Miftah, Kamis (5/12/2024).
Dari hasil Introgasi bahwa tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari M (DPO) yang hingga kini masih terus dilakukan pengejaran oleh anggota Satresnarkoba.
AP ini pada, Rabu 06 November 2024 lalu sekira pukul 01.00 Wib mengambil ranjauan didaerah Kletek Taman Sidoarjo sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp. 10.500.000, dengan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual.
“Pengakuannya, sudah puluhan kali transaksi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan setelah barang laku terjual,” imbuh Kompol Suria Miftah.
Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari M (DPO) sudah sekitar 20 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak bulan April tahun 2024.
Sedangkan keuntungan yang didapat pergram bisa mencapai sebesar Rp. 500.000. Kini pelaku sudah dipenjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)