SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)— Polisi menggrebek kamar kost di Jalan Bogen Gg.2, Ploso Kec.Tambaksari Surabaya pada, Rabu 11 September 2024, kurang lebih pukul 01.10 WIB.
Diketahui, kamar tersebut dihuni seorang pria yang diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penggrebekan, satu tersangka inisial MH (52) asal Jalan Bogen GG.2 Surabaya diamankan berikut barang bukti, 16 kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,065 gram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran barang terlarang, selanjutnya penyelidikan dilokasi.
Setelah dinyatakan pasti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap MH pada, Rabu 11 September 2024 sekira pukul 01.10 WIB di Kamar kos Bogen Gg.2 Surabaya.
“Saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 kantong plastik sabu dengan berat netto ± 1,065 gram,” kata Kompol Miftah, Jumat (20/9/2024).
Lanjut Kasat, dimana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dompet warna hitam yang disimpan dibawah bantal milik tersangka dan barang bukti diakui milik MH.
Kepada Polisi, MH mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut membeli dari M (DPO), dengan harga Rp.750.000 setiap 1 gramnya, pembelian sabu dilakukan dengan cara tatap muka. M langsung mengantar sabu tersebut kepada MH dan uang pembelian diberikan secara tunai dan transfer.
“MH ini mengaku sudah 7 kali membeli sabu dari M sejak awal bulan Agustus 2024 dan sabu tersebut dijual kembali dengan harga bervariasi Rp.100.000, Rp.150.000, hingga Rp.200.000 perpoket,” imbuh Kompol Miftah.
Transaksi terakhir dengan M tersebut pada, Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 20.00 wib sebanyak 1 gram yang dikirim dirumah tersangka di Bogen Gg.2, Surabaya.
Kemudian oleh MH, sabu sebanyak 1 gram tersebut dibagi menjadi 16 poket dengan tujuan akan dijual kembali.
Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan tersangka sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya.(*)