Giliran Penjual Telur Asin Dibekuk Polisi

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Rumah penjual telur asin pada, Rabu 10 Mei 2023 sekira jam 18.00 WIB, di Jalan Banyu Urip Jaya Gg. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya digrebek SatResNarkoba Polrestabes Surabaya.

Penjual telur asin yanh dibekuk inisial, AW (46) asal Jalan Banyu Urip Jaya, Sawahan Surabaya.

AW ditangkap lantaran diduga juga menjual narkoba dua jenis, sabu dan ektasi selain usahanya yang seorang penjual telur asin.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Rabu, tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB, rumah di Banyu Urip Jaya didatangi anggota dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AW.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa, satu butir Pil warna coklat berlogo Ferrari yang diduga Narkotika jenis Extacy yang memliki berat 0,40 gram.

“Ektasi itu ditemukan diatas lemari Es (Kulkas) yang ada di Ruang Tamu Lantai 1, Kotak Tempat Rokok yang didalamnya berisi satu poket jenis Sabu berat 0,86 gram, dua Skrop sedotan plastik,” jelas AKBP Daniel, Rabu (7/6/2023).

Ditemukan juga dalam rumah lantai 1, poket plastik Sabu yang memiliki berat 33,58 gram, 0,50 gram, beserta empat pak plastik klip kosong, Uang Tunai hasil Penjualan Narkotika jenis Sabu Rp. 600.000 dan HP Realme.

Menurut keterangan Tersangka, barang bukti tersebut berasal dari Bucos (Bandar/DPO). Dia mendapatkannya pada Minggu, 07 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WIB di daerah Lakarsanti.

“Barang itu awalnya ± 100 gram yang saat itu terbungkus dengan sebuah Tas plastik (kresek) warna Hitam lalu dibagi menjadi beberapa bagian,” imbuh Daniel.

Barang itu oleh tersangka AW dibagi 1 poket Sabu dengan berat ± 30 gram dan 1 poket Sabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram untuk di Ranjaukan di daerah Diponegoro Kec. Wonokromo Surabaya.

Tersangka juga mengakui sabu dari saudara Bucos tersebut adalah sebagian untuk di Ranjaukan kepada pasien Bucos sesuai perintahnya, dan sebagian ada yang di Jual kepada Pasien Tersangka sendiri dengan mendapatkan keuntungan.

Dia akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *