SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Surabaya, Minggu, 18 Agustus 2024, kurang lebih pukul 22.00 WIB.
Polisi menangkap pelaku itu dari dalam Rumah Jalan Kampung Malang Utara Gg. 2, Tegalsari Surabaya. Tersangkanya, D B P (30).
Dari pelaku ini, anggota memyita
barang bukti, 4 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 3,07 gram, Skrop sedotan Plastik, Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp. 250.000, Kotak plastik warna hitam, plastik klip kosong, timbangan elektrik dan HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, polisi melaksanakan giat pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat.
Petugas langsung mendatangi Rumah Jalan Kampung Malang Utara Gg. 2 RT.03 / RW.04 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DBP.
“Selain pelaku juga dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka,” jelas Kompol Miftah, Minggu (1/9/2024).
Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari L alias T (DPO) yang diambil pada Minggu, 18 Agustus 2024 lalu.
Sabu itu didapatkannya dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga Rp 4.500.000, dan sudah dibayar lunas. Sabu tersebutuntuk dijual kembali mencari keuntungan.
“Barang berupa sabu tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak 3 poket seharga Rp. 150.000,- hingga Rp. 200.000,” imbuh Kompol Miftah.
Tersangka mengaku bahwa sudah sering kali membeli Narkotika jenis sabu kepada Saudara L (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000, untuk pergramnya.
Kini pelakunya sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)