Gerak Cepat, Polres Bojonegoro Ringkus Pelaku Pengeroyokan Yang Tewaskan Satu Orang

BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers guna menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Konferensi pers digelar di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, (19/2/2024), dipimpin langsung AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro bergerak cepat 3 x 24 jam dan berhasil mengungkap serta meringkus sejumlah pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Lanjut Mario, pengeroyokan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia terjadi pada hari Senin (12/2/2024), sekira pukul 01.30 Wib di jalan Bojonegoro – Dander turut Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dengan korban G (18), alamat Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Dengan adanya kejadian tersebut, pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024. Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

Kronologi kejadian menurut Kapolres, semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berjalan dari timur (pasar Mojoranu), kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 jalan Bojonegoro – Dander belok ke utara arah Ngumpakdalem, di saat bersamaan ada beberapa sepeda motor pelaku/tersangka dari arah utara (Ngumpakdalem) menuju ke selatan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban G menantang dengan mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya.

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh pelaku/tersangka mengenai wajah G (korban), karena tidak seimbang/oleng G (korban) terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan, selanjutnya para pelaku/tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke arah selatan, dan akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat.

“Sedangkan ke sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun di kenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Hum)

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *