SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Anggota dari dua Gengster di Surabaya dibekuk aparat Polisi ketika hendak menggelar aksi tawuran pada, Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 wib (dini hari), di Jalan Kedung Cowek, hingga Jalan Rangkah Tambaksari, Surabaya.
Bahkan, sebelum menggelar aksi tawuran, mereka kerap membuat akun ataupun konten media sosial juga tiktok untuk memamerkan senjata tajam (Sajam) dan juga mencari musuh.
Dalam akun itu pula mereka membuat rencana kumpul-kumpul janjian untuk menggelar tawuran yang diantaranya di Jalan Kedung Cowek dan Rangkah.
Mereka yang diamankan, yakni anggota Gangster Gukguk dan Suzuran.
Tujuh anggota Gengster yang diamankan, Dimas Prasetya (19), asal Jalan Kapas Gading Madya Gg 4 Surabaya, Aditya Pamungkas (18) asal Jalan Dukuh Setro 1, Surabaya, YM (16) asal Rangkah, MS (17), asal Bulak Banteng, Dimas Danang (20), asal Jalan Karang Pilang kedurus, Ricky Andi (19), asal Jalan Bogen 1 dan Fernando Ardiansyah (19), Jalan Kedinding Tengah.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji didampingi Kanit Reskrim Iptu Yogi menjelaskan, pada Kamis 12 Oktober 2023, lalu pukul 04.00 Dini Hari Anggota Respati
Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari melakukan Patroli Gabungan Antisipasi gangguan kamtibmas seperti Tawuran Antar Gangster dan Balap Liar.
Dari patroli itu, anggota gabungan berhasil menangkap sembilan
remaja dan tujuh buah sajam yang akan digunakan untuk Tawuran Antar Gangster.
“Setelah dilakukan penindakan, dari 9 remaja tersebut 5 remaja yang
tidak membawa Sajam dipanggil Orang tua, Ketua RW, Ketua RT dan Guru untuk dilakukan Penetrasi dan Intervensi ke rumah serta lingkungan sekitar secara berkelanjutan agar tidak
mengulangi perbuatannya,” jelas Ari Bayu, Senin (16/10/2023).
Bukan hanya itu, lanjut Kapolsek, pada Minggu 15 Oktober 2023, pukul 01.30 dini hari anggota Reskrim Polsek Tambaksari melakukan pengembangan dari 4 remaja yang sudah tertangkap serta berhasil menangkap 3 remaja yakni YM, anggota Gangster Gukguk, Dimas Prasetyo, Ketua Gangster Suzuran, Aditya Pamungkas, anggota Gangster Suzuran dan mendapati dua buah senjata
Tajam.
“Penindakan terhadap remaja yang melakukan Tawuran tersebut. 7 Pelaku dan 9 buah senjata tajam diamankan oleh Polsek Tambaksari guna dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam,” imbuh Kapolsek.
Untuk barang bukti yang diamankan, 7 buah Jenis Clunt Panjang dan 2 buah Besi Panjang. Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman bukuman maksimal penjara 10 tahun.(*)