Gegara 60 Ribu Pil, Pria di Surabaya Berurusan dengan Polisi

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Diwilayah Bendul Merisi, Polisi Sita 60 Ribu Lebih Pil LL. Peredaran obat-obatan tanpa ijin edar diwilayah Bendul Merisi Jaya Gg Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya diungkap SatResNarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam keberhasilan melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar itu, satu orang diamankan.

Penggrebekan pada, Kamis 01 Desember 2022, sekira pukul 17.30 wib itu, membekuk tersangka AS (44) asal Bendul Merisi Jaya Gg Makam Surabaya.

Penangkapan dilakukan dengan menyelidiki berdasarkan informasi dari masyarakat jika diwilayahnya itu kerap beredar pil koplo atau biasa disebut double LL.

Saat penyelidikan, ternyata saat itu diduga pelaku berada diluar kota Surabaya. Hingga pada Sabtu 06 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku diketahui berada di Wiringpitu Bakalan Wringinpitu Ds Balongbendo Kec. Krian Kab. Sidoarjo.

“Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS atas kepemilikan barang bukti 60 (enam puluh) botol berisi pil warna putih diduga double LL,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (31/5/2023).

Lanjut Kasat, dalam botol itu
masing-masing berisi 1.000, butir dengan total seluruhnya 60.000 (enam puluh ribu) butir, serta 400 (empat ratus) butir pil warna putih diduga double L, 3 (tiga) pak plastik klip.

Barang sebanyak itu ditemukan di Bendul Merisi Jaya Gg Makam No. Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya tempat tinggal pelaku.

“Jadi tersangka AS ini mendapatkan pil warna putih diduga double L, dititipi oleh seorang laki laki bernama DP yang lebih dulu ertangkap,” imbuh Daniel.

Barang terlarang itu, sebelumnya pada, Senin 28 November 2022 sekira pukul 11.00 Wib dikirim melalui paket cepat dirumah pelaku sebanyak 100 (seratus) botol masing-masing botol berisi 1.000,- butir dengan total seluruhnya 100.000 (seratus ribu) butir dengan maksud tujuan untuk diedarkan.

Tersangka AS ini sudah mengedarkan sejak bulan Februari tahun 2022 dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000, per 100 botolnya.

Kini pria lulusan SMP itu sudah mendekam dalan penjara karena tindak pidana Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *