SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi ungkap Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadapseorang korban laki-laki di kawasan Tambak Jalan Keputih Surabaya, pada Senin 18 Maret 2024 lalu sekitar pukul 23.00 Wib.
Saat itu, korban MH (44) penambak asal Jalan Semampir, Surabaya tewas dengan luka bacok pada Dada Kiri (yang menyebabkan Meninggal Dunia karena pembuluh darah putus) dan tangan kanan serta Luka Lecet Pada Dada Kiri.
Pelakunya tak lain adalah sesama penambak inisial S.H (42) asal Jalan Kejawan Putih Tambak, Surabaya.
Setelah dibekuk dan menjalani pemeriksaan pelaku SH mengaku, pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam akibat perselisihan 1 bulan sebelumnya terkait perebutan wilayah pencarian kepiting.
Pada saat tarjadi perselisihan, korban juga menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak hingga membuatnya jengkel.
Karena merencanakan pembunuhan, pelaku lebih awal pukul 18.00 wib di tambak dengan membawa celurit, kemudian disembunyikan oleh tersangka di sekitaran tambak dikarenakan alat serok ketinggalan di rumah.
“Saya sudah merencanakanya selama 5 hari sebelum kejadian, untuk membunuh korban dan saya melakukan survei lokasi terlebih dahulu,” aku pelaku ke Polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, sekembalinya tersangka menuju tambak hingga pukul 19.30 Wib. Disana, tersangka mencari dan membuntuti korban dengan celurit mendatangi korban dan berencana membacok leher korban.
Namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri, korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya dan tersangka kembali mengejar korban namun tidak ketemu.
“Tersangka sempat khawatir karena merasa korban belum meninggal, sehingga tersangka melarikan diri ke arah Jember,” jelas Hendro Sukmono, Senin (25/4/2024).
Petugas yang menerima laporan pembunuhan kemudian mengejar pelaku. pada Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim berhasil menangkap tersangka di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti, lereng Gunung Argopuro Kab. Jember.
Kasat menegaskan, pelaku pria berusia 42 tahun itu merencanakan pembunuhan dengan menggunakan sebilah Celurit yang digunakan untuk membacok, yang mengenai dada kiri dan tangan kanan korban, hingga meninggal dunia.
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan serta memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah. Pelaku akan dijerat pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Barang bukti yang disita dari pelaku SH, KTP tersangka, HP merk Samsung, ransel berisi pakaian ganti, 1 stel pakaian tersangka saat di TKP, celurit dan Visum Et Repertum atau hasil Otopsi.(*)