SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Pria Petemon Gagal Edarkan Ganja di Surabaya. Dia dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang akan diedarakan di Kota Surabaya.
Pria pemilik ganja itu AAP (21), pada,,Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, diamankan didepan pasar Bendul Merisi Surabaya dengan poket ganja siap edar.
Warga Jalan Banyu Urip Wetan Kec. Sawahan Surabaya dan Kost di Sedati Gede Gg Batavia, Sidoarjo itupun akhirnya pasrah saat digelandang petugas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, Pelaku diamankan petugas didepan pasar Bendul Merisi Surabaya.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 273 gram, + 32,99 gram, + 31,14 gram, + 3,88 gram, 4,56 gram, 2,97 gram, 2,57 gram, + 2,84 gram.
“Kita juga menyita celana panjang warna cream, Sepeda motor Merk Honda Vario warna merah, hand phone merk Oppo warna Hitam yang diakui barang bukti miliknya,” jelas AKBP Daniel, Senin (17/7/2023).
Kepada Polisi, AAP mengaku mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara dititipi dari seorang laki laki yang bernama Ros (DPO).
Dia pada, Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wib, janjian ranjau barang disamping Kotak Listrik di Jalan Ngingas Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1 bungkus berat 860 gram.
Sama seperti pelaku lainnya, maksud dan tujuan Tersangka menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja untuk diranjau sesuai perintah bandar untuk dijual kembali.
Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko