Gagak Hitam Gagal Masuk ke Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Kasus penyelundupan sejumlah jenis satwa tanpa dokumen ataupun sertifikat kesehatan hewan, asal Makasar tujuan Solo Jawa Tengah digagalkan aparat kepolisian.

Dari ungkap ini, satu orang dibekuk. Pelaku berinisial, S (33) warga Kupang, Surabaya.

Dalam ungkap kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP Arief Wijaksana menyatakan, pelaku merupakan sopir fuso. Dia membawa puluhan satwa jenis burung Gagak Hitam yang tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan yang diangkut melalui kapal laut, transit di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari kendaraan truk fuso yang dikemudikan dari pelaku S, polisi mengamankan lima puluh satu burung Gagak, tanpa disertai surat ijin yang resmi.

“Modus penyelundupan satwa yang dilindungi asal Makasar diangkut dengan truk fuso, setelah sampai di pelabuhan burung gagak rencananya akan dikirim dengan menggunakan bus Sugeng Rahayu tujuannya Pasar Solo dan rencananya akan dijual lagi dengan harga sekitar Rp. 250.000 per bijinya,” kata Arief, Sabtu (25/3/2023).

Pelaku yang terlibat akan dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) uu no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh Reskrim Tanjung Perak.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *