Final IBCA MMA Putri Dinyatakan Tidak Sah, Dewan Hakim Perintahkan Pertandingan Ulang atau Emas Bersama

MALANG, (Kabarjawatimur.com) – Kontroversi hasil pertandingan final cabang olahraga IBCA MMA nomor Standing Fight putri usia 18–23 tahun kelas 56,7 kg pada ajang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) IX/2025 akhirnya mencapai titik akhir.

Dewan Hakim Porprov memutuskan agar pertandingan antara Sekar Hayuning Qolbu (Kota Malang) dan Sheril Irmaulia Cantika (Kabupaten Bangkalan) dinyatakan tidak sah, serta diperintahkan untuk dilaksanakan ulang.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya protes dari KONI Kabupaten Bangkalan yang menilai terjadi ketidakwajaran dalam kepemimpinan wasit.

Meskipun Dewan Hakim menolak sebagian protes terkait dugaan pelanggaran regulasi IMMAF oleh wasit, namun ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh official tim Kota Malang, Fandi Alfian Chaniago, S.Pd, yang dianggap telah mengganggu jalannya pertandingan.

Sebagai konsekuensinya, Dewan Hakim memerintahkan pertandingan ulang. Namun jika laga ulang tak dapat dilaksanakan, maka kedua atlet akan dinyatakan sebagai juara bersama dan diberikan medali emas.

Ketua Umum KONI Kabupaten Bangkalan, Fauzan Ja’far, menyatakan menerima dan menghormati keputusan Dewan Hakim tersebut.

“Kami menghargai proses yang telah dilakukan Dewan Hakim dan menerima keputusan tentang kemungkinan juara bersama. Bagi kami, yang terpenting adalah keadilan untuk para atlet. Sheril telah bertarung dengan semangat dan dedikasi tinggi, dan keputusan ini menjadi bukti bahwa perjuangannya diakui,” ujar Fauzan Ja’far saat dikonfirmasi usai keluarnya keputusan resmi.

Lebih lanjut, Fauzan menambahkan bahwa KONI Bangkalan tetap membuka diri jika pertandingan ulang dijadwalkan.

“Kalau memang pertandingan ulang dijadwalkan, kami siap. Tapi jika tidak memungkinkan dan medali emas diberikan kepada keduanya, itu pun kami anggap adil,” imbuhnya.

Sementara itu, official Kota Malang yang terlibat, Fandi Alfian Chaniago, dijatuhi sanksi larangan ikut serta dalam seluruh event IBCA MMA se-Jawa Timur selama tiga tahun.

Keputusan Dewan Hakim ini bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak 3 Juli 2025. Mereka juga mewajibkan agar pelaksanaan keputusan ini dilaporkan ke bidang pertandingan PB Porprov Jatim IX/2025.

Dengan keputusan ini, Porprov Jatim IX/2025 kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan dan sportivitas dalam olahraga.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *