Empat Tersangka BBM Ilegal PT CPE Bangkalan Diamankan Resmob Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan truks yang diduga memuat BBM solar ilegal pada Jum’at, 13 Juni 2025, lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.

Truks yang diamankan dari PT CPE tersebut menyalahgunakan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Empat tersangka diamankan inisial, S.M.J (37) asal Surabaya, B.S (25) asal Tuban, T.A (24) asal Bangkalan dan R.A.D (35) asal Surabaya pemilik PT.CPE.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy menjelaskan, tersangka R.A.D. yang merupakan komisaris pada PT.CPE menghubungi tersangka T.A. untuk membeli solar pada Jum’at 13 Juni 2025.

Setelah itu tersangka R.A.D., B.S.
yang merupakan Direktur PT.CPE dan Tersangka S.M.J. yang merupakan karyawan PT.CPE berangkat menuju Desa Bulukagung Kec. Klampis Kab. Bangkalan (tempat penimbunan solar bersubsidi) dengan membawa truck tangki.

“Disana, selanjutnya Solar yang ada di penyimpanan milik Tersangka T.A. dipompa ke 1 unit truck tangki Nopol. L-8515-UR warna biru putih sebanyak 5000 liter dengan pembayaran sebesar Rp.43.500.000,” jelas AKBP Edy, Rabu (25/6/2025).

Solar tersebut diketahui dengan harga Rp.8.700,- per liternya. Setelah selesai mengisi tersangka R.A.D., B.S. dan tersangka S.M.J. kembali ke Surabaya dan melewati Raya Kenjeran.

“Tim unit Resmob yang sedang melakukan patroli akhirnya mengamankan Tersangka R.A.D., B.S. dan tersangka S.M.J beserta truk yang berisi 5000 liter solar,” imbuh AKBP Edy.

Setelah tersangka T.A diamankan ditempat penimbunan solar bersubsidi Desa Bulukagung Kec. Klampis Kab. Bangkalan, dan tersangka TA menjelaskan bahwa dirinya yang memiliki tempat penimbunan bbm solar tersebut, dan mendapatkan BBM solar dari membeli oknum pemilik SPBN
yang ada di Bangkalan Madura.

Barang bukti yang disita, 5 HP, truck tangki Nopol. L-8515-UR, pompa celup, selang ukuran 2 dim dengan panjang 10 meter, mobil pick up nopol M-9815-GB warna putih yang baknya ditutupi dengan terpal, dan baknya berisi jirigen sebanyak 50 buah @ 30 liter, mobil pick up nopol M-8969-GB warna hitam yang
baknya terbuka tetapi sampingnya ada besinya, dan baknya membawa jirigen sebanyak 5 buah @ 30 liter.

“Dengan ungkap kasus ini, Polestabes Surabaya akan melakukan pengembangan terhadap pihak terkait,” pungkas Kasat Reskrim didampingi Kanit Resmob Iptu Raditya Herlambang.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *