SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Emak-emak yang ikut menerjuni bisnis haram dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satrenarkoba Polrestabes Surabaya.
Wanita inisial K (42) asal Jalan Ambengan Batu I, Kec. Tambaksari Surabaya tersebut diamankan pada, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib.
Ada dua tempat yang digeledah oleh anak buah Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yakni di Ambengan Baru serta didepan Alfamart Jalan Raya Sememi Surabaya.
Dilokasi pertama di Ambengan Batu, disita barang bukti, pipet kaca terdapat sisa sabu 0,004 gram, kotak kecil bekas tempat salep, bong dan HP.
Dilokasi kedua, diamankan barang bukti, pipet kaca terdapat sisa sabu 0,003 gram, kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 24,736 gram dan kertas minyak warna coklat.
Kompol Suria Miftah menjelaskan, pada Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB, anggota mendatangi rumah di Ambengan Batu I usai menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu.
“Disana, lalu dilakukan penangkapan terhadap Tersangka wanita itu dan ditemukan barang bukti didua lokasi tersebut,” kata Kompol Miftah, Selasa (12/11/2024).
Kepada anggota, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama D pada, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib.
Ketika itu dia mendapatkan sebanyak 25 gram seharga Rp. 17.500.000, dengan cara tersangka menyuruh tersangka D J I alias P yang ditahan dalam berkas perkara lain untuk mengambil ranjauan sabu.
“Tersangka ini menyuruh pelaku lain yang meranjau dan dia sudah kami amankan lebih dulu. Maksud tujuan membeli adalah untuk dijual kembali,” imbuh Kasat.
Tersangka membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 2 kali dan menjual sejak bulan Oktober tahun 2024 serta mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp. 100.000, per gram.
Sedangkan tersangka D J I alias P mengaku mendapatkan upah dari tersangka berupa narkotika jenis sabu dan uang .
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)