Eks Dirut BUMD Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi

BANGKALAN (Kabarjawatimur.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Moh. Kamil (65), mantan Direktur Utama PT. Sumber Daya periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, dalam konferensi pers yang digelar dikantor Kejari Bangkalan, Selasa sore 27 Agustus 2024.

Fahmi menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, Moh Kamil resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, untuk masa penahanan awal selama 20 hari. “Kami secara resmi menahan MK di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari hingga nanti dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fahmi.

Kasus korupsi yang menjerat Moh Kamil ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bangkalan sejak 19 Agustus 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, MK terbukti telah menyalahgunakan dana berupa penyertaan modal yang dialokasikan BUMD Bangkalan PT. Sumber Daya kepada PT. Aman pada tahun 2019.

Menurut Fahmi, dana yang diselewengkan mencapai Rp1,5 miliar, terdiri dari dua tahap penyalahgunaan, yakni sebesar Rp500 juta dan Rp1 miliar. Modus operandi yang dilakukan Moh Kamil adalah dengan memanipulasi laporan keuangan, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk penyertaan modal ke PT. Aman tampak sah, padahal dalam kenyataannya tidak ada kerja sama apapun yang terjadi antara PT. Sumber Daya dan PT. Aman.

“Dana yang diselewengkan MK ini dibuat seolah-olah digunakan sebagai penyertaan modal terhadap PT. Aman, padahal tidak ada bentuk kerja sama apa pun,” jelas Fahmi.

Selain melakukan penyidikan terhadap transaksi yang melibatkan PT. Aman, Kejari Bangkalan juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran serupa di perusahaan lain yang terkait dengan PT. Sumber Daya. Saat ini, penyidikan sedang berlangsung terhadap PT. Tanduk Majang, PT. Mabruk, dan PT. Prima Jaya.

Fahmi menambahkan bahwa penetapan MK sebagai tersangka didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang baru saja keluar. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Kejari Bangkalan masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. “Soal penetapan tersangka, LHP-nya baru keluar, sedangkan untuk kemungkinan tersangka lain masih menunggu perkembangan penyidikan,” pungkasnya.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *