SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Pria asal Pamekasan dan Sampang Ditangkap Polisi Surabaya. Mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena membawa barang bergambar youtube dan Diamonds. Rupanya barang itu adalah ekstasy.
Keduanya inisial, ARM (23) asal Ds. Klompang Timur Kec. Pakong Kab. Pamekasan dan PD (30) asal Ds. Tragih Kec. Robatal Kab. Sampang.
Tersangka ARM dan PD ditangkap oleh Petugas Polisi pada Jumat, 4 Agustus 2023, kurang lebih pukul 14.00 WIB, di Lontar Kec. Sambekerep Kota Surabaya setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat.
Adanya info penjualan narkoba, anggota kemudian menyelidiki hingga melakukan penangkapan . pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 poket plastik transparan berisi 37 butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond. berat total ± 13,34 gram.
Satu poket plastik transparan berisi 12 butir narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube dengan berat ± 4,62 gram.
“Kepada Petugas, tersangka ARM mengaku mendapatkan barang berisi 37 butir Extacy warna merah muda logo Diamond serta 12 butir logo youtube dari NR (DPO) dengan cara membeli pada Bulan Juli 2023, sekitar pukul 19.00 Wib di ranjau di Jalan Juanda Sidoarjo,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (1/9/2023).
Ketika tersangka ARM mendapatkan barang bukti yang dibeli seharga perbutir Rp. 250.000, dan belum dibayar tersebut asalnya 2 poket plastik transparan yang berisi 100 butir.
Barang logo Diamond dan logo youtube titipan NR, juga diranjau di Jalan Gembong Surabaya lalu barang kemudian dibagi menjadi 5 poket dan sekarang sisa 5 Poket yang berisi 49 butir.
“Sisa 4 poket plastik transparan berisi 37 butir dan 1 poket berisi 12 Extacy warna merah maron logo youtube tersebut akan dijual oleh Tersangka, seharga Rp. 300.000 hingga Rp.350.000,,” imbuh Daniel.
Belum habis terjual, kedua pelaku keburu diciduk aparat kepolisian. Keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)