SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Apes bagi dua sekawan di Surabaya ini. Betapa tidak, usai mengambil paketan di depan kantor paket kilat tersebut keduanya langsung disergap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dua sekawan yang dibekuk itu inisial, MUY (25) asal Jalan Tenggumung Wetan Merpati 3 dan AR (21) asal Jalan Tenggumung Wetan Gg.Garuda 3, Wonokusumo Kec.Semampir Kota Surabaya.
Rupanya, pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 17.30 Wib, keduanya mengambil pakatan kilat diduga berisi tembakau Gorila. Mereka disergap didepan kantor JNT Kalimati Tengah, Kec.Pabean Cantikan Kota Surabaya.
“Setelah paket diamankan dan dibuka berisi Narkotika jenis tembakau gorila dengan berat netto 249,600 gram,” kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Rssnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (19/9/2024).
Kasat Kompol Miftah menambahkan, Anggota pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu aekitar pukul 21.00 Wib mendapatkan informasi jika ada paket yang mencurigakan. Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud yakni didepan kantor JNT Kalimati Tengah.
“Disana, dilakukan penangkapan terhadap MUY, dan ditemukan barang bukti 1 paket kardus yang berisi 3 kantong plastik yang berisi narkotika jenis tembakau gorila,” imbuh Kasat Miftah.
Barang dengan berat total 249,600 gram tersebut diakui milik kedua Tersangka, dikarenakan uang yang digunakan membeli adalah uang hasil patungan mereka berdua.
Dari hasil introgasi tersangka MUY, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR. Sebelumnya mereka sudah sepakat untuk membeli tembakau gorila sebanyak 50 gram dengan harga Rp.3.000.0000.
“Uangnya patungan keduanya masing-masing Rp.1.500.000, untuk membeli tembakau gorila sebanyak 50 gram,” tambah Kasat.
Kepada Polisi, mereka juga mengatakan jika nantinya uang hasil penjualan tembakau gorila tersebut sepakat untuk dibelikan tembakau gorila Kembali sebanyak 100 gram dengan harga Rp.4.000.000.
dan oleh kedua tersangka dijual dan diedarkan sampai habis kemudian uang hasil penjualan tembakau gorila sebanyak 100 gram tersebut oleh
Begitu kedua tersangka sepakat kembali membeli tembakau Gorila sebanyaak 250 gram dengan harga Rp.8.000.000, belum sempat diedarkan kedua tersangka sudah berhasil diamankan.
kedua tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis tembakau gorila tersebut membeli dari akun Instagram (IG) inisial A, pada, 20 Agustus 2024 membeli sebanyak 250 gram dengan harga Rp.8.000.000.
Kedua tersangka membeli tembakau gorila tersebut di akun Instagram (IG) atas nama “A” sejak awal bulan Agustus 2024,
“Dari A, mereka sudah 3 kali membeli tembakau gorila untuk diedarkan Kembali melalui media sosia Instagram (IG) dengan harga bervariasi antara Rp.200.000 paket 2 gram, Rp.350.000 paket 5 gram dan Rp.900.000 paket 10 gram, cara pembayaran secara tranfer dan pengiriman secara Ranjau,” pungkas Kasat Miftah. (Eko)