GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menegakkan aturan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) atau kendaraan melebihi kapasitas atau muatan yang melintas di jalan raya.
Hal ini menjadi perhatian DPRD Gresik demi keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. Untuk menyikapi masih maraknya kendaraan ODOL yang melintas di jalan raya Gresik, Syahrul Munir pun meminta agar pemerintah mengatur tarif jasa angkut.
“Gresik adalah Kota Industri, saya mendukung penerapan Zero ODOL namun pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat harus mengatur merevis jasa angkut yang selama ini belum pernah diatur secara rinci berdasarkan jenis muatan, beban muatan, dan jarak tempuh,” ungkap Syahrul, Rabu (18/6/2025).
Politis PKB ini membeberkan, kendaraan ODOL ini dinilai menjadi penyebab kerusakan permukaan, struktur dan pondasi jalan. Sebab, kendaraan yang melebihi muatan memberikan tekanan yang berlebihan sehingga mengakibatkan kerusakan jalan. Tentunya hal ini sangat merugikan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
“Revisi tarif ini tidak hanya penting untuk mengurangi pelanggaran, tapi juga demi menjaga iklim usaha dan kesejahteraan sopir truk. Kalau ongkos masih rendah, mereka akan terus memaksakan muatan berlebih,” tegasnya.
Penegakan Zero ODOL ini tengah disosialisasikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kepolisian di Kabupaten Gresik. BPTD Jawa Timur menekankan bahwa kendaraan ODOL tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Sebelumnya, Satlantas Polres Gresik juga telah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia Menuju Zero ODOL di Rupatama SAR Polres Gresik beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini diikuti oleh 37 perusahaan industri dan angkutan barang, sebagai bentuk komitmen bersama menekan pelanggaran ODOL.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dan pelaku industri.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menjadikan Gresik bebas dari kendaraan ODOL,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, juga menegaskan dasar hukum larangan ODOL sudah kuat. Hal itu diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
“Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan bila masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Reporter : Azharil Farich