Dugaan Penganiayaan,Kuasa Hukum Anak DPRD : Sudah Saling Memaafkan

SURABAYA – Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan dengan melibatkan HF, yang merupakan anak anggota DPRD Surabaya.

Sementara, Kuasa Hukum HF, Billy Handiyanto menjelaskan, peristiwa yang terjadi di malam itu, berawal kliennya pulang dari ziarah makam Sunan Drajad mobilnya dilempar batu di Jalan Jawar, Pakal.

“Untung saja batu itu tidak kena mata HF, hanya kaca depannya mengalami kerusakan berat. Klien saya memang tidak kenapa-kenapa, tetapi apa pun itu kan perbuatan yang tidak boleh,” ujar Billy.

Setelah terjadi pelemparan, masih kata Billy, HF memutar mobilnya untuk mencari tahu siapa yang melakukan aksi pelemparan dan melakukan pengejaran.

Saat dilakukan pengejaran bersama warga, HF mendapati motor pelempar yang ditinggalkan di jalan. Sementara pelaku pelemparan, berlari ke rawa-rawa. Dari situ, HF sudah tidak mencari lagi, dan melapor ke polsek Pakal.

“Dari laporan itu, anggota polsek masuk ke situ (rawa-rawa) dan berhasil menangkap satu orang. Infonya dari polsek, ditemukan juga obat-obatan dan alkohol di sepeda motor pelaku, tapi saya tidak mau mengomentari itu. Saya hanya mengomentari aksi pelemparan yang mana perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Dan katanya, sebelumnya juga ada satu mobil yang dilempar juga” sambungnya.

Sementara terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Rumah Aspirasi, Billy membantah, dan menjelaskan secara detail

Setelah kejadian malam itu, salah satu dari pelaku yang melakukan pelemparan, datang ke rumah aspirasi keesokan harinya.

Di Rumah Aspirasi tersebut, lanjut Billy, ada banyak orang, termasuk ayah HF. Mereka semua saling bermaafan dan tampak damai.

“Bahkan mereka ngobrol kanan kiri itu enak. Karena besoknya mereka mau ke polsek bersama-sama untuk mencabut laporan. Kalau di logika, masak ada penganiayaan. Nah ini yang perlu diluruskan,” tegas Billy (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *