Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Akhirnya Ditahan

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Usai ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu, Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menahan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah (MF), pada Kamis (22/2/2024).

Fardah akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 20 Maret 2024 di Rutan Cerme Gresik. Dia diduga melakukan penyimpangan dana hibah UMKM yang bersumbet dari APBD-Perubahan Gresik 2022 sebesar Rp 17,6 miliar.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro (KUM) penerima dana hibah. Dari jumlah itu, ada 179 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran Rp 3,7 miliar.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana saat hendak melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Diskoperindag Gresik MF

“Total kerugian negara dari hasil audit setelah dipotong pajak 860 juta,” ucap Nana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intel R. Risky.

Nana menyampaikan, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang yang disalurkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama. Keempat, barang diberikan bentuk uang.

Akibat perbuatannnya, tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Nana.

Ditanya potensi tersangka lain, Nana Riana menyataka ada potensi. Sebab, yang diperiksa baru 2 penyedia dan 179 KUM dari total 774 KUM se-Kabupaten Gresik.

“Potensi tersangka lain masih ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Alifin Nurahmana Wanda nenambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dengan memanggil 10 penyedian lain dan para KUM penerima hibah.

“Kami akan dalami 10 penyedia lain dan minta ketetangan KUM yang hibahnya ditangani oleh penyedia tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *