SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Hakim PN Surabaya Putus Ringan Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan, masing-masing penjara 1,6 Tahun dalam sidang lanjutan tragedi kanjuruhan dengan dua terdakwa yakni Abdul Haris Ketua Panitia pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno Securtiy Officer di gelar diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan secara terpisah, Kamis (9/03/23).
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut kedua terdakwa itu 6 tahun 8 bulan penjara. JPU menilai jika kedua terdakwa tersebut melanggar pasal berlapis.
Saat bacakan amar putusan ketua majelis hakim Abu Ahmad Shidqi Amsya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain menderita luka berat dan Karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif penuntut umum
“Menjatuhkan pidana masing-masing penjara 1,6 Tahun untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno dipenjara 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata ketua majelis hakim Abu Ahmad
Sementara itu bahwa dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama dengan menuntut kedua terdakwa itu 6 tahun 8 bulan penjara.
“Telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” imbuhnya.(*)
Reporter: Eko