SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Penadah dan Pengirim Barang ke Madura Dibekuk polisi. Itu setelah pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial H ditangkap lalu dikembangkan oleh Polisi Polsek Rungkut Surabaya. Usai menggeledah kamar kost didaerah Pacarkeling, polisi menemukan alur penjualan motor curian.
Motor curian itu dilempar oleh pelaku kewilayah Madura oleh dua pelaku lain yang juga ikut dibekuk petugas usai H, ditangkap.
Dua pelaku perantara dan penadahnya itu adalah inisial A (34) dan MT ((26) keduanya asal Jalan Tambak Wedi, Surabaya.
Dua pelaku penadah dan bagian kirim motor ini dibekuk, usai pelaku H ditangkap. Pada, Kamis 01 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 01.25 WIB korban AF, asal Tambak Medokan Ayu Gg 10, Rungkut Surabaya melaporkan sepeda motornya yang di parkir di kosnya hilang.
Berdasarkan dari laporan korban, anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV dan keterangan yang ada disekitar tempat kejadian.
“H, dibekuk pada Minggu, 11 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, di daerah Jalan Pacarkeling Tambaksari Surabaya,” kata Iptu Joko Susanto, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Selasa (27/12/2022).
Selanjutnya anggota Reskrim melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut dan dapat menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan di tempat
“Dalam keterangannya, H mengaku menjual ke pelaku lain yakni tersangka A,” imbuh Joko.
Dari H, kemudian diperoleh keterangan bahwa dia menjual hasil pencuriannya ke tersangka A. Oleh A, setelah menerima hasil pencurian kemudian dijual kembali ke madura dan yang bertugas mengirim ke madura adalah tersangka T. (*)