SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 05 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib membekuk dua pria di Perumahan Bukit Bambe Blok Driyorejo Kab. Gresik.
Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 8(delapan) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
Tersangkanya, VR (25), asal Perumahan Bukit Bambe Driyorejo Kab. Gresik dan BR, (24) asal Jalan Rungkut Lor Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, barang bukti yang didapat dengan berat total 3,44 gram, Unit IPHONE XS, 2 bungkus plastik klip, 1 Skrop plastik, Kotak warna hitam, Timbangan Elektronik.
“Barang itu disimpan dan diakui milik Tersangka. Hasil interogasi, VR ini mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Tersangka BR, yang sudah dibekuk lebih dulu pada, Minggu 02 April 2023 sekira pukul 12.00 wib ,” kata Daniel, Rabu (17//5/2023).
Dalam setiap transaksinya, tersangka ini transaksi via Chatting WhatsAp dan barang diranjau dibelakang SPBU Kedurus Surabaya sebanyak 1 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat total 3(tiga) gram, seharga Rp. 2.700.000.
“Pelaku ini membeli sabu dengan maksud untuk dijual belikan dengan cara di ecer,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Penangkapannya, dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Atas ketarangan tersebut selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka BR pada, Rabu 05 April 2023 sekira pukul 14.00 wib di Kos Jalan Rungkut lor Surabaya.
Dalam penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang berisi jenis sabu dengan berat total 1,41 gram.
ersangka BR sendiri dapat sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada temannya yang bernama BEJO (DPO). Dia menjual belikan sabu sejak bulan Juli 2022 dengan keuntungan sekitar Rp. 250.000.
Polisi menjerat keduanya dengan tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko