SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu didaerah Sukodono Sidoarjo. Dari dalam rumah di Jalan Jogosatru Rt.02 Rw.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono tersebut diamankan dua orang.
Tersangkanya inisial BI (41) asal Jalan Kudusan Rt.02 Rw.06 Tumpang Malang dan: VPJN (30) asal Jalan Jogosatru, Kec. Sukodono, Sidoarjo.
Dua Pengedar Sidoarjo ini mengaku mengambil langsung sabu-sabu dari kawasan Madura.
Pengungkapan kasus peredaran sabu diwilayah Surabaya dan Sidoarjo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui peredaran serta penjualan terselubung.
Dari informasi serta laporan masyarakat tersebut lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga menjadi tempat salah satu tersangka.
“Pada Kamis 03 April 2025, kurang lebih pukul 15.30 WIB, kita mendatangi rumah di Jogosatru Rt.02 Rw.01 Sidoarjo, dan dilakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka,” jelas AKBP Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Lanjut AKBP Suria, pada saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan anggota menemukan barang bukti narkotika sebanyak 3 (tiga) kantong plastik jenis sabu dengan berat netto 299,028 gram.
“Kita awalnya membekuk tersangka BI, dimana narkotika tersebut dalam kekuasaannya dan sesuai keterangan narkotika tersebut milik temanya D (DPO),” imbuh Kasat AKBP Suria Miftah.
Tersangka BI sendiri mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan mengambil secara tatap muka di Madura atas perintah D (DPO).
BI sendiri ketika mengambil narkotika jenis sabu itu didaerah Madura didampingi oleh tersangka VPJN dan mengetahui jika yang akan diambil adalah narkotika sabu.
Dalam membantu mengambilkan narkotika jenis sabu itu, awalnya diberi uang Rp.1.000.000 oleh D (DPO) sebagai biaya transportasi dan jika berhasil mengambil dimana D menjanjikan akan memberi uang lagi.
Untuk pembagian uang yang diberi oleh D tersebut, dimana tersangka BI mendapatkan Rp.600.000 dan VPJN mendapatkan Rp.400.000.
Pengakuannya kepada Polisi, tersangka BI ini mau saja mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan membutuhkan uang dan mengaku baru satu kali membantu D.
Selain sabu dalam kantong plastik dengan berat netto 299,028 gram juga diamankan jaket warna hitam, uang Rp.400.000, kartu ATM dan 2 HP.(*)