SURABAYA ,(Kabarjawatimur.com)- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial AA (38) dan PBP (20) warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya.
Para tersangka ditangkap usai beraksi didepan rumah Jalan Kalimas Baru 2 Gang Timur Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 06:00 Wib.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto menyebut, kedua pelaku AA dan PBP bersama dua temannya yakni AR dan AB (DPO) mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya.
“Setiap kali menjalankan aksi para pelaku mempersiapkan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil,” kata IPTU Suroto di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Senin (27/05/2024).
IPTU Suroto mengatakan, penangkapan ini berawal dari keempat pelaku usai melakukan pencurian motor di depan rumah korban di Kalimas Baru 2 Gang Timur Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Sebelum melancarkan aksinya, pada hari Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 23 :00 Wib tersangka AA mendatangi tersangka AR didaerah Kedungmangu Surabaya mengajak mencuri sepeda motor di Kalimas Baru Surabaya.
Selanjutnya AA dan AR bergeser menuju warung kopi (warkop) Giras Kedungmangu untuk menjemput PBP yang bertugas sebagai eksekutor.
Kemudian pada hari Selasa 14 Mei 2024 pukul 01:00 dini hari, mereka berangkat berboncengan tiga menuju ke lokasi didaerah Kalimas Baru Surabaya. Disana sudah menunggu tersangka AB.
Tersangka AA, PBP dan AB berjalan kaki menuju ke dalam gang depan rumah korban. Sedangkan AR bertugas memantau situasi dari luar gang.
Kemudian AB menunjukan lokasi tempat sasaran sepeda yang akan dieksekusi. Setelah dirasa cukup aman, AA menyuruh PBP mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Setelah berhasil membobol sepeda motor, tersangka AA dan PBP membawa kabur kendaraan hasil curiannya. Aksi komplotan itu sempat diketahui korban dan berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil.
Kasus pencurian itu kemudian dilporkan ke kantor Polisi. Usai menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni AA dan PBP dirumah masing – masing dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
Sementara dua pelaku lain yaitu AR dan AB berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara motif dari pada para pelaku mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” jelas IPTU Suroto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari korban 1 lembar BPKB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV.
Untuk barang bukti dari tersangka AA berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan buah jaket warna hijau milik PBP.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan Pidana 5 tahun penjara. (*)