SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)-Polisi Respatti Presisi Samapta Polrestabes Surabaya saat melakukan patroli di Jalan Genteng Kali pada Sabtu (24/9/2023) lalu, membekuk pemuda pembawa pil koplo.
Keduanya, saat itu mengendarai sepeda motor mencurigakan dan mereka berhamburan melarikan diri bersama sekitar kurang 6 pemuda.
Kedua pemuda itu, tertangkap basah membawa puluhan butir pil dobel L atau pil koplo. Dari pemeriksaan di TKP Petugas menemukan pil LL 76 butir dalam 1 tas selempang.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui keduanya masih dibawah umur dan tergolong anak-anak.
“Mereka usai diamankan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelas Haryoko, Selasa (26/9/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya menambahkan, keduanya ternyata masih kategori di bawah umur. Karena hal tersebut, pihaknya akan melakukan restorative justice (RJ).
Kepada polisi, mereka mengaku pil akan digunakan sendiri.
“Kami akan panggil orang tuanya dan ketua lingkungan setempat dan diminta membuat surat pernyataan,” kata Harsya.(*)