SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)-Satu Pria bernama, Rifai dicari Polisi. Itu setelah rekannya dibekuk Polisi usai menggasak motor milik penghuni kost
di Jalan Lidah Kulon Gg. 7 Surabaya.
Tersangka yang dibekuk berinisial A. Kuryadi (43), asal Jalan Demak Jaya 2 Surabaya.
Keduanya saat itu berpatroli keliling gang kampung dan menemukan motor yang parkir tanpa ada pengawasan khusus dari pemiliknya.
Apes bagi AKY, dia tertangkap usai diteriaki maling dan dikejar. Dengan bantuan warga serta anggota Polisi yang berpatroli pelaku dapat diamankan.
“Apes bagi AHY, rejeki bagi Rifai, dia dapat kabur melarikan diri dari kejaran warga dan juga anggota. Saat ini dia DPO dan kami harap segera menyerahkan diri atau ditindak tegas,” kata Kompol Akhiyar Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Selasa (28/11/2023).
Kompol Akhiyar menjelaskan, korban ketika itu memarkir sepeda motornya diteras rumah. Selanjutnya ditinggal masuk kedalam kamar kost,
Begitu korban keluar untuk mengerjakan tugas, ternyata sepeda motornya telah diambil oleh pelaku bersama temannya, Achmad Rifai (DPO) dengan cara merusak setir dengan kunci model T.
“Kejadiannya pada tanggal 19 November 2023. Pelaku akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” imbuh Kapolsek Akhiyar.
Polisi juga menyita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-2199-CA, STNK asli dan satu kaos.(*)