BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan didemo sekelompok pemuda Kokop menjelang sidang kasus penganiayaan warga Desa Mano’an Kecamatan Kokop dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Senin 28 Agustus 2023.
Aksi unjuk rasa berlangsung memanas lantaran ada dua kubu yang hadir didepan kantor Kejari Bangkalan. Cekcok antara pendemo dengan kubu massa lain tak terhindarkan. Bahkan kaca mobil pendemo pecah diduga dirusak kelompok massa lain.
Massa aksi yang bergerak dari stadion gelora Bangkalan menuju Kejari itu, ternyata sudah ditunggu massa pihak pelaku penganiayaan. Polisi yang berjaga berlangsungnya aksi unjuk rasa memisah kedua kubu tersebut.
Massa yang melakukan aksi unjuk rasa berada pada sisi selatan menyampaikan aspirasi. Sementara kubu lain ada dibagian utara, mereka tidak unjuk rasa, hanya kerap bersuara lantang menentang ucapan para pendemo.
Selain itu, pendemo juga membentangkan poster dengan berbagai narasi. Diantaranya tulisan pada poster adalah ‘Jamin keadilan korban (Muslimin)’. Copot Aditya selaku JPU (jaksa penuntut umum).
Kuasa hukum korban penganiayaan, Rofi’ih mengaku kecewa lantaran sidang kasus penganiayaan yang dialami Muslimin tak mengundang pihak korban.
“Kami kecewa karena saat sidang kemarin, pemeriksaan terdakwa kami tidak diberi tahu. Padahal dari awal setiap sidang kami selalu hadir,” ungkapnya.
Dalam aksi itu, mereka menyampaikan menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya menuntut Kejari Bangkalan mengganti salah seorang JPU dalam sidang perkara penganiayaan yang menimpa sopir pikap bernama Muslimin (43) warga Desa Manokan, Kecamatan Kokop. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 30 April 2023 silam, korban mengalami luka dibagian kepala dan sempat ditodong senjata api oleh pelaku.
“Kami minta Jaksa Aditya dicopot, tidak boleh sidang dalam perkara ini. Kemudian, kami minta tuntutan kepada pelaku semaksimal mungkin,” tambahnya.
Menanggapi massa aksi, Kasi Pidum Kejari Bangkalan Himawan Harianto mengatakan bahwa hari ini dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Ia menegaskan pihaknya akan tetap melaksanakan secara profesional dengan melihat fakta persidangan.
“Pada sidang nanti langsung saya ambil, saya yang sidang. Jadi nanti untuk agenda tuntutan akan kami persiapkan, akan tanggapi di persidangan. Apakah tuntutan sudah siap atau masih dibutuhkan pertimbangan-pertimbangan lain,” tegasnya.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan ditunda oleh majelis hakim. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 30 Agustus 2023 mendatang.
Reporter: Rusdi