Dua Kakek di Surabaya Tertangkap Usai Kulakan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Kulakan ke Madura, Dua Kakek ini Dibekuk Serumah. Pria paruh baya dibekuk oleh Polisi. Kedua kakek yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu melanggar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk pada, Selasa, 13 Juni 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, dalam rumah Jalan Ketandan Lama, Genteng, Surabaya.

Kedua tersangkanya, YA (53) asal Jalan Ketandan Lama dan
AZ (57) asal Jalan Ketandan Punden, Genteng Surabaya.

Usut punya usut, barang haram yang mereka jual berasal dari bandar besar yang berada di pulau Madura.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, anggota mendapatkan puluhan poket sabu siap edar saat melakukan penangkapan.

Barang buktinya ada 30 poket diduga berisi Narkotika jenis sabu yang diakuti dari Madura.

“Pengakuan pelaku membeli langsung dari daerah Madura,” sebut AKBP Daniel, Rabu (11/7/2023).

Barang yang disita berat masing-masing, 1,0 gram, 1,0 gram, 0,27 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, dan 0,44 gram.

“Kita juga menyita plastik klip kosong, bungkus kosong rokok, timbangan elektrik, dan handphone,” imbuh Daniel.

Daniel melanjutkan, pada Selasa, 13 Juni 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, anggota mendatangi rumah Ketandan Lama dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka YA dan AZ.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,30 gram berada didalam saku celana yang digunakan tersangka YA.

Sedangkan untuk 29 ada didalam bungkus kosong rokok yang berada diruang tamu,dan timbangan elektrik didalam berada dilantai yang ada didalam kamar.

Tersangka YA mengaku, dia mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara menyuruh AZ untuk membeli Narkotika jenis sabu ke Madura.

AZ berangkat pada, Selasa 13 Juni 2023 dan mendapatkan sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gram Rp. 900.000, dan memberikan uang tunai kepada Tersangka AZ sebesar Rp. 2.700.000.

Kedua pelakunya akan dijerat
tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *