SURABAYA-,(Kabarjawatimur.com)-Dua pelaku penjambret inisial AF ( 24) warga Jalan Genting Tambak Dalam dan DA (20) warga asal Bangkalan tinggal di Jalan Lasem Baru Surabaya keok dibekuk Polisi.
Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2022 lalu.
Mereka ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai merampas paksa tas milik seorang wanita inisial S (46) warga Jalan Kalimas Timur Surabaya.
Peristiwa jambret itu terjadi didepan Gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya pada hari Senin 10 Juli 2024 sekitar pukul 15:30 Wib.
Modusnya, kedua pelaku dengan berkeliling berboncengan mengendarai sepeda motor mencari mangsa seorang wanita dan anak – anak.
Bagitu melihat sasaran, kedua pelaku memepet dan merampas hp atau tas milik korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi.
“Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Jalan Kalianak menuju ke rumahnya jalan Kalimas Timur, tiba – tiba dibuntuti oleh kedua pelaku,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Conelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto, Kamis (25/7/2024).
Saat situasi sedang sepi, mereka melancarkan aksinya dengan merampas paksa tas milik korban kemudian melarikan diri.
Korban sempat berteriak minta tolong sambil berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya sia – sia karena kedua jambret tersebut memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sambil menghindar dari kemacetan akibat padatnya kendaraan.
Kedua pelaku lalu menuju ke rumah kos milik S ( Adik A) dan memeriksa tas yang berisi handphone (Hp), dompet dan buku catatan kecil milik korban.
“Ketika melihat dan membaca buku catatan kecil terdapat nomor sandi atau pin ATM BCA milik korban. Kedua pelaku kemudian menguras uang korban dibeberapa gerai ATM BCA,” tambah Iptu Suroto.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan meminta petunjuk korban ciri – ciri kendaraan yang digunakan para pelaku.
Petugas juga melakukan penyisiran rekaman kamera CCTV di lokasi serta jalan yang dilalui oleh pelaku. Berdasarkan petunjuk awal, petugas akhirnya menangkap AF dirumahnya jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Saat diiterogasi, petugas mendapatkan petunjuk dari AF dan kembali meringkus tersangka DA dirumahnya Jalan Lasem Baru Surabaya.
Mereka kemudian digelandang ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan pengembangan,
Setelah menghirup udara bebas pada tahun 2024, mereka kembali beraksi diantaranya, Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, Jalan Kedurus Surabaya, Jalan Manukan Surabaya, Jalan Ikan Lumba – Lumba Surabaya, Jalan Menganti Gresik, Jalan Darmo Surabaya dan Jalan Dharmahusada Indah Surabaya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha PCX warna putih (sarana ), 1 Lembar Surat Rekening koran Bank BCA, 1 buah akun Rekening M-Banking BCA, 1 buah HP merk Oppo Reno 11F 5G warna biru (dibeli dari uang hasil kejahatan), 1 buah HP merk Realme type C53 warna grey (hasil kejahatan),1 buah dosbook HP Realme type C53 (hasil kejahatan).
1 buah tas slempang Eiger warna hitam, 1 buah tas slempang Haoshuai warna hitam, 1 buah topi Nike warna krem, 1 buah jumper Gap warna abu-abu,1 buah celana pendek warna krem, 1 buah kaos Giordano warna pink, 4 buah Casing,1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih (di beli dari hasil kejahatan), 1 buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih (di beli dari hasil kejahatan).
Selain barang bukti milik para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban yakni 1 buah doosbook Hp merk Vivo dan 1 lembar rekening koran Bank BCA.
Atas perbuatannya, kedua jambret tersebut kembali mendekam didalam penjara dan terancam pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan (curas). (*)