Dua Bandit Motor Sasar Tempat Kuliner Diamankan Polsek Genteng

SURABAYA (Kabarjawatimur.com)– Dua bandit motor, MS (32) asal Jalan Sidonipah Surabaya dan SA (32) asal Jalan Kedung Mangu Surabaya diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Genteng.

Keduanya adalah pelaku curanmor spesialis kunci T dan pernah beraksi di kawasan pusat kuliner Jalan Kusuma Bangsa. Keduanya mempunyai peran masing-masing saat aksi, MS bagian mengawasi situasi, sementara bagian eksekusi menggunakan alat Kunci T adalah SA.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., digelar, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi yang sama, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor korban.

“Dengan modal kunci T, aksi pertama dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Kusuma Bangsa. Korban, Y.K. (47), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya saat diparkir di halaman rumah makan,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Aksi kedua berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah kantor Tenant, Jalan Kusuma Bangsa. Korban, S.D. (53), seorang petugas keamanan, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras.

“Kedua pelaku beraksi di lokasi yang berdekatan, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja atau beristirahat,” jelas AKP Grandika.

Dua Bandit Motor Sasar Tempat Kuliner Diamankan Polsek Genteng


SURABAYA – Dua bandit motor, MS (32) asal Jalan Sidonipah Surabaya dan SA (32) asal Jalan Kedung Mangu Surabaya diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Genteng.

Keduanya adalah pelaku curanmor spesialis kunci T dan pernah beraksi di kawasan pusat kuliner Jalan Kusuma Bangsa. Keduanya mempunyai peran masing-masing saat aksi, MS bagian mengawasi situasi, sementara bagian eksekusi menggunakan alat Kunci T adalah SA.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., digelar, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi yang sama, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor korban.

“Dengan modal kunci T, aksi pertama dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Kusuma Bangsa. Korban, Y.K. (47), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya saat diparkir di halaman rumah makan,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Aksi kedua berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah kantor Tenant, Jalan Kusuma Bangsa. Korban, S.D. (53), seorang petugas keamanan, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras.

“Kedua pelaku beraksi di lokasi yang berdekatan, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja atau beristirahat,” jelas AKP Grandika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Grandika.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum. Kapolsek Genteng pun senantiasa mengimbau agar masyarakat memasang kunci ganda atau menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *