Dua Alap Alap Tambak Wedi Dibekuk, Terekam CCTV Curi Motor di Hotel

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua alap-alap (pelaku pencurian motor) dibekuk unit Reskrim Polsek Mulyorejo usai melancarkan aksi pencurian di kota Surabaya.

Dua maling yang diamankan itu, Abimanyu Bagus asal Jalan Tambak Wedi Lama Masjid Surabaya dan Rizal Efendi asal Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Keduanya, pada Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 wib, melakukan curanmor di Hotel Pratisara Wirya Manyar Kertoadi No. 7 Surabaya, selanjutnya piket Reskrim menuju ke TKP dan meminta pihak hotel Pratisara Wirya untuk membuka rekaman CCTV waktu terjadi pencurian.

Dalam rekaman terlihat saat pelaku mengambil 2 unit sepeda motor yaitu Honda Beat warna hitam Nopol W-4094-NDP dan Honda Vario 150 AT warna hitam NoPol L-3158-ABV.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto menjelaskan, Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya yang melaksanakan patroli sebagai tugas rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat, Curanmor serta tawuran dan balap motor liar mendapati laporan dari pihak hotel.

“Piket Reskrim lalu meminta pihak hotel untuk membuka rekaman CCTV waktu terjadinya Curanmor,” kata Sugeng, Jumat (9/8/2024).

Lanjut Kapolsek, setelah diamati ternyata salah satu anggota Reskrim mengenali ciri-ciri pelaku yang mengambil 2 unit sepeda motor, dan diketahui diduga bernama Rizal yang tinggal didaerah Tambak Wedi Surabaya.

“Berdasarkan informasi itu, selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Mulyorejo menuju ke daerah Tambak Wedi Surabaya untuk
mencari keberadaan pelaku, dan berdasarkan informasi dia kost di Tambak Wedi Lama Masjid ,” imbuh Kompol Sugeng.

Ditempat kost itu, petugas langsung melakukan penangkapan kedua orang pelaku berada di kamar kost dan salah satu pelaku benar bernama Rizal, sedangkan satunya lagi bernama Abimanyu Bagus.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa 2 unit motor Honda Beat warna hitam L-4094-NDP dan Honda Vario 150 AT warna hitam L-3158-ABV serta beberapa mata kunci yang di runcingkan serta kunci L, T, dan kunci magnet.

Setelah diintrogasi, pelaku bernama Rizal dan Abimanyu mengakui
benar pada, Kamis 01 Agustus 2024 telah mengambil 2 unit sepeda motor di Hotel Pratisara Wirya. Selanjutnya kedua pelaku beserta semua barang bukti di bawa ke Mapolsek Mulyorejo Mulyorejo.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *