SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) –DPRD Kota Surabaya bakal mengusulkan pemanfaatan lahan kosong milik Pemkot Surabaya. Raperda inisiatif dewan ini sudah diajukan melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (9/8/2023), terkait penyampaian penjelasan pengusul atas usul prakarsa: Raperda Kota Surabaya tentang Pemanfaatan Lahan Kosong Milik Pemkot Surabaya untuk Kepentingan Masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony mengatakan usulan perda ini berawal dari banyaknya fenomena lahan-lahan milik Pemkot Surabaya yang kosong dan telantar. Dimana lahan yang kosong itu ada yang dimanfaatkan oleh pihak lain dengan cara menyewa, juga ada yang tidak menyewa.
Untuk itu, DPRD kota Surabaya ingin ada kepastian agar aset-aset itu bisa dimanfaatkan dengan cara yang benar. Bahkan, bisa dimaksimalkan fungsinya untuk kemajuan dan menyelesaikan banyak persoalan di Kota Surabaya.
“Itu kan perlu payung hukum dan DPRD memandang perlu ada sebuah regulasi yang jelas,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony, Rabu (9/8/2023).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Surabaya ini menambahkan, ada sebuah gagasan pemikiran pembentukan peraturan daerah (perda) inisiatif untuk diajukan menjadi perda. Tujuannya agar polemik di masyarakat tentang penggunaan lahan-lahan kosong milik Pemkot Surabaya biar lebih ada kejelasan.
Dimana salah satu poin utamanya adalah yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ada beberapa klausula pemikiran. Seperti adanya kepastian hukum. Sebab ada beberapa kasus lahan kosong milik Pemkot Surabaya dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam. Ketika sedang dalam proses atau ditanami, kemudian tanaman itu berbuah. Tiba-tiba ada teguran dari pemkot agar pengelola lahan tersebut pindah, padahal tanaman itu lagi dalam proses.
“Atau ada lahan kosong yang kemudian Pemkot merencanakan untuk tujuan tertentu. Tiba tiba dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga terjadi benturan di lapangan antara kepentingan pemkot dengan kepentingan masyarakat,” terangnya.
Sedangkan jika ada orang ingin menyewa lahan milik pemkot memang harus ada kepastian hukum, lalu bagaimana prosedur sewanya supaya tidak bersinggungan dengan persoalan- persoalan hukum.
“Jadi, semua ini sebetulnya dalam rangka memberikan sebuah kepastian kepada semua terhadap pengelolaan lahan-lahan kosong di Surabaya, khususnya milik pemkot,” tegasnya.
Saat ini sudah dilakukan kajian-kajian bersama Pemkot Surabaya, seperti naskah akademik atau legal draftingnya mengenai format dari raperdanya. Pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti perwakilan masyarakat, pakar hukum dan lain-lain. Tujuannya ager raperda tersebut bersifat objektivitasnya lebih bagus dan independensinya. (KJT)