DPRD Surabaya Tuntaskan Draft Raperda Toleransi

SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akhirnya berhasil menuntaskan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael menyampaikan bahwa draft itu akan dibahas dalam rapat paripurna pada, Rabu (24/5/2023).

“Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari Rabu besok. Dari Raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa, kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk pansus,” kata Josiah Michael, Selasa (23/5/2023).

Dikatakan, Raperda toleransi, ini memuat sejumlah aturan merawat keberagaman di Kota Surabaya. Mulai cara mendirikan bangunan rumah ibadah termasuk jika mendapat penolakan. Termasuk mengantur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Untuk Rumah Ibadah Jika Terjadi Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah.

“Jika nantinya disahkan, bagi siapapun yang menolak pendirian rumah inadah akan terancam pidana dua tahun penjara,” terangnya.

Politisi PSI Kota Surabaya ini menegaskan bahwa dalam raperda ini, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana dua tahun penjara.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya menambahkan, Raperda akan membantu menjaga Surabaya dengan kondisi masyarakat heterogen. “Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan Raperda Toleransi ini,” pungkasnya. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *