SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) DPRD Kota Surabaya saat ini mengkaji rencana penghapusan asset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya terkait pengajuan penghapusan asset pasar. Materi pengajuan penghapusan asset itu kini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya tentang Persetujuan Terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Pihak DPRD Surabaya dan PD Pasar Surya dan pihak terkait telah menggelar rapat perdana di ruang Komisi A, pada Selasa (19/2/2024). Rapat ini digelar untuk penggalian data-data, dan telah mengundang Dirut PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya.
Wakil Ketua Pansus, Rio Pattisilanno mengatakan ada tujuh titik pasar yang dilakukan penghapusan aset. Yakni Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Pandegiling, dan Pasar Ambengan Batu yang kondisinya dalam progress pembangunan.
“Yang enam pasar terkait pengalihan sebagai jalan umum, sementara yang satu telah terbangun balai serba guna,”kata Rio Pattisilanno, Selasa (19/11/2024)
Politisi PSI ini menyampaikab bahwa bahwa Pansus masih ingin memperdalam keberadaan tujuh titik pasar tersebut karena ternyata data yang diserahkan tidak mencantumkan keterangan soal luasan lahan.
Hal ini lantaran data yang diberikan ke DPRD Surabaya ternyata keterangan luasannya dari BPN masih kosong. Untuk itu pihaknya belum bisa menanggapi, apakah setuju atau tidak.
“Karena barangnya masih belum jelas. Ukurannya harus jelas, jangan kosong,”ujarnya.
Sedangkan mengaju dari keterangan dari PD Pasar Surya, kata Rio, dari Perda Nomor 1/ 1999 memang modelnya kosong. Tetapi karena ini melepas aset, maka harus diteliti dan ditelaah secara hukum dengan benar.
“Maka pada pertemuan berikutnya, kita akan mengundang Dinas PU agar bisa menjelaskan secara detil, luasannya itu seperti apa. Sehingga kolom-kolom kosong ini bisa terisi. Karena kelengkapan data-data ini akan menjadi dasar bagi pansus untuk memutuskan apakah setuju atau tidak,” tegasnya.
Sedangkan mengenai enam titik pasar, yang jadi sorotan pansus adalah kalimat “beralih fungsi kembali sebagai jalan“. Ini artinya, sebelum menjadi pasar, aset itu adalah jalan.
“Ini kita tanyakan dan mereka enggak bisa menjawab dan akan dijelaskan pada pertemuan kedua minggu depan,” urainya.
Disampaikan bahwa dalam pembahasan perdana ini, cukup komprehensif dan ada hasil yang dicapai. YA, paling tidak kejelasan semakin terbuka, sehingga akhirnya nanti terang benderang dan bisa menjadi dasar pansus mengambil keputusan setuju atau tidak setuju. Sebab hasil kesimpulan dari PD Pasar Surya terhadap enam pasar itu diteguhkan juga oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
“Pada rapat mendatang Pansus akan mengundang Camat/Lurah Tambaksari agar permasalahannya bisa menjadi semakin jelas. Karena prosesnya sudah 14 tahun, sementara Dirut PD Pasar dan juga Bagian Hukum juga orang baru. Masalah aset ini historinya tidak boleh putus,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Surya, Agus Priyo mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan persetujuan untuk pelepasan aset PD Pasar Surya yang telah beralih fungsi menjadi jalan dan balai serba guna agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
“Ada tujuh titik yang kami ajukan untuk dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Enam titik sudah menjadi jalan dan satu titik berubah fungsi menjadi balai serba guna di Ambengan Batu,” kata Agus Priyo.
Dikatakan, Pasar di Ambengan Batu itu sudah lama kosong dan saat ini dipakai untuk balai serba guna dan infonya sedang progress pembangunannya karena sudah dilepas. (KJT)