Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Pada hari ini Rabu (07/02/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi bersama warga yang tinggal di jalan Pemuda, terkait tuntutan ganti rugi tentang perbaikan trotoar yang masuk tanah warga yang sudah hak milik.
Audiensi digelar di ruang Banggar, dihadiri oleh Ketua DPRD, Dinas Penataan Kawasan Permukiman (PKP) dan Cipta Karya Kecamatan Bojonegoro,
Perwakilan Warga Jl. Pemuda Kelurahan
Ngrowo. Acara dipimpin oleh Ketua DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan masalah penggantian tanah mereka, menurutnya drainase yang dibangun masuk diatas tanah hak miliknya. Warga menginginkan ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten terkait hal tersebut.
“Warga berkehendak tanahnya mendapat ganti rugi dari pemkab.” kata perwakilan warga.
Diharapkan dari pertemuan warga bersama Ketua DPRD dan Dinas Cipta Karya mendapatkan solusi terbaik.
“Dengan adanya audiensi ini tentunya pihak DPRD sebagai jembatan warga agar apa yang selama ini dikeluhkan warga ada solusinya.” kata salah satu ketua DPRD, Sukur Priyanto SH M.AP.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PKP Cipta Karya, Satito menjelaskan segala temuan di lapangan bahwa ada 12 bidang tanah yang telah mengajukan ke kantornya. Namun dari 12 bidang ada 9 bidang yang bersertifikat dan 3 bidang masih pethok D atau letter C.
“Untuk pembangunan drainase yang selama ini kami lakukan perbaikan hanyalah perbaikan yang lama saja, tidak memakan tanah warga, artinya tidak merubah luasan drainase.” jelasnya.
Satito mengungkapkan, ada satu warga yang tanahnya terkena pelebaran. Namun pihaknya sampai sekarang belum melakukan penggantian. Tentunya hal tersebut akan dilakukan penggantian hak miliknya.
“Disamping itu ada warga yang setelah pihak kami melakukan ukur dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) tanahmya mengalami kelebihan. Sehingga kami akan melakukan supaya tanahnya dikembalikan ke pihak kami selaku wakil dari Pemkab.” katanya.
Diakhir audiensi, Sukur Priyanto menjelaskan bahwa pihak Cipta Karya telah menerangkan, Pemkab membangun bangunan lama, tidak merubah posisi bangunan lama.
“Kalau Pemkab mau mengganti tanah yang dianggap milik warga, maka warga sendiri harus jelas kepemilikan dan status tanahnya. Disamping itu juga harus jelas luasannya. Jika dalam keterangan tersebut luasan tanah yang dimiliki sudah sesuai, maka pihak Cipta Karya tidak akan menggantinya. Hal ini tentunya Cipta Karya akan diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).” terangnya. (*)
Reporter: Aziz.