DPC PDI Perjuangan Bojonegoro Apresiasi MK Perluas Sanksi Pemilu, Pejabat Daerah dan TNI/Polri Terancam Sanksi Pidana

BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan putusan penting terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024, MK memutuskan untuk menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dalam Pasal 188 UU tersebut.

Sebelumnya, Pasal 188 UU Pemilihan hanya menyebutkan pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), serta kepala desa atau sebutan lain/lurah sebagai pihak yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 71. Pasal 188 yang lama berbunyi :

“Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Dengan putusan baru ini, Pasal 188 kini mencakup tambahan frasa yang menyebutkan “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”, yang membuat aturan ini lebih komprehensif dalam mengatur larangan pelanggaran bagi berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

Frasa lengkap Pasal 188 setelah putusan MK menjadi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin oleh Agung Hartanto, SH, menyatakan apresiasinya atas putusan Mahkamah Konstitusi ini. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah positif dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan agar proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan adil dan transparan.

“Putusan ini memberikan jaminan hukum yang lebih kuat, serta perlindungan terhadap proses pemilihan yang demokratis. Hal ini juga akan memberikan pendidikan politik yang lebih baik kepada masyarakat dalam memahami pentingnya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi,” ungkap Agung Hartanto. Kamis, (21/11/2024).

DPC PDI Perjuangan Bojonegoro berharap, dengan adanya perubahan ini, semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum, baik legislatif maupun eksekutif, dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dan menjalankan tugas dengan penuh integritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (List)

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *