Dituding Persulit Pengurusan SHM, Notaris Husen Bantah dan Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Merasa dituding mempersulit pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah melalui pemberitaan di berbagai media, Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Husen Basri akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah atas tuduhan tersebut.

Husen menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan cenderung sebagai upaya pembunuhan karakter sebuah profesi. Sebab, selama ini dirinya tidak pernah membuat akta notariil maupun akta PPAT yang berkaitan dengan jual beli objek tanah di Desa Banjarsari, Manyar, Gresik.

“Saya tidak pernah membuat akta notariil maupun akta PPAT yang berkaitan dengan jual beli objek tanah/rumah yang dipersengketakan di lokasi itu dengan atas nama RAL selaku pembeli dan user lain,” katanya.

Dibeberkan, bahwa pihak pengembang telah memiliki Sertipikat Hak Milik ber NIB: 12.09.0000.12636.0 Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik seluas 1.188 m2 dan masih atas nama Achsin. Dan RAL membeli sebagian dari luas tersebut dari pemilik sebelumnya.

Dia menjelaskan, pengurusan yang dia tangani dan kini dipersoalkan oleh pihak tertentu adalah pengurusan siteplan yang diperlukan sebagai syarat untuk pemecahan sertifikat tanah di lokasi tersebut melalui seorang freelance yang dia kenal.

“Dalam pengurusan dokumen itu, saya tidak pernah menerima uang sepeserpun. Kemudian seorang freelance menghampiri saya minta tolong utk dibuatkan surat keterangan bahwa siteplan yg dimaksud masih dalam pengurusan dan ada revisi,” ungkapnya.

Ditambahkan, saat itu dia membuat surat keterangan dengan nomor 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025. Akan tetapi sehari kemudian dia membatalkan melalui surat keterangan bernomor 264/HB/III/2025, tertanggal 25 Maret 2025.

“Surat pembatalan itu dibuat untuk menjaga netralitas sebagai notaris-PPAT karena para pihak ada perselisihan yang sampai sekarang belum ada penyelesaian. Semoga klarifikasi yang saya buat ini bisa dipahami oleh semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, seorang Freelance Masood Zuanes ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat keterangan yang dibuat itu untuk mengurus pemecahan sertifikat, sehingga diperlukan surat pengurusan sitplan dari notaris – PPAT.

“Kami sudah ada tanda terima dari Dinas Perizinan Kabupaten Gresik dan masih melengkapi berkas – berkas,” kata Masud.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *