Ditangkap Jatanras, Diana Sentosa Seal dan Suami Terancam 5 Tahun Penjara

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Selain menangkap Jan Hwa Diana dalam kasus pengerusakan mobil, Jatanras Satreskrim Polrestabes juga membekuk Suaminya yakni.
Handy Sunaryo

Penetapan pasangan suami istri (pasutri) tersebut diungkapkan oleh
AKP Rahmad Aji Prabowo Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Rahmad Aji menyatakan jika penetapan tersangka tersebut terkait laporan polisi tentang kasus pengerusakan mobil tertanggal 19 April 2025 dan keduanya ditetapkan tersangka pada 8 Mei 2025 hingga dilakukan penahanan.

“Keduanya diketahui melakukan pengerusakan dan akan dijerat pasal 170 dan atau 406 junto 55 dengan ancaman hukumannya hingga 5 tahun,” kata AKP Rahmad Aji, Jumat (9/5/2025).

Lanjut Wakasat Reskrim, motif dari pengerusakan yang dilakukan pasutri tersebut berawal dari adanya kerjasama pembangunan kanopi antara pelaku dan korban.

Hingga akhirnya diketahui adanya pemutusan sepihak dari terlapor dan juga terlibat cekcok, kemudian terlapor melakukan pengerusakan barang milik pelapor

Hingga saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik.

Diketahui, pemilik perusahaan Sentosa Seal yang berseteru dengan Wakil Walikota Surabaya Armuji karena penahanan ijazah, kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Diana diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan kasus pengrusakan mobil. Unit Jatanras mengamankanya pada. Kamis (8/5/2025), dan langsung menjalani penahanan dijebloskan dalam penjara.

AKP Rina Santy Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan terkait diamankannya bos Sentosa Seal yang kontroversial dalam kasus penahanan ijazah itu.

Penahanan wanita tersebut setelah penyidik Polrestabes Surabaya menerima laporan polisi dari Paul terkait perusakan mobil miliknya.

“Iya, penahanan terhadap Jan Hwa Diana terkait laporan kasus perusakan mobil. Yang bersangkutan diamankan Kamis (8/5/2025),” kata AKP Rina, Jumat (9/5/2025).

Polrestabes Surabaya yang menerima Laporan dan setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan berbekal alat bukti kuat jika ada keterlibatan Jan Hwa Diana dalam aksi pengrusakan mobil milik Paul, hingga akhirnya dilakukan penahanan.

Diana dan suaminya diduga terlibat pengerusakan mobil yang terjadi di Jalan Pradah Permai VIII No.2 pada 23 November 2024. Korban, Paul, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes pada 29 April 2025 untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Kasus ini telah berjalan selama enam bulan, dan mobil beserta alat-alat bangunan masih ditahan.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *