SURABAYA– Tarik Paksa handphone (HP) milik anak-anak, pria asal Mojokerto terpaksa menanggung akibatnya. Setelah diamankan, kini dia meringkuk dalam jeruji besi penjara Polsek Tambaksari Surabaya.
Tersangkanya, Inisial NFP (41) yang tinggal kost didaerah Pogot, asal Mlirip Mojokerto. Dia ditangkap usai emak-emak mengetahui HP anaknya ditarik paksa.
Aksi penjambretan itu dilakukan oleh NFP pada, Jum’at 03 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib didaerah Pogot Surabaya.
Tersangka yang melintas di TKP melihat anak kecil inisial W (9) anak dari BSW (48) yang bermain dan memegang HP sendirian, kemudian tersangka menghampiri dan langsung merampas dengan menarik paksa.
“Pada saat HPnya ditarik, korban kaget dan berteriak minta tolong lalu didengar, diketahui oleh warga sekitar,” kata Iptu Agus Yogi, Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Sabtu (4/2/2023).
Usai berhasil dengan membawa HP, tersangka ini kabur melarikan diri dan dikejar oleh orang sekitar lokasi bersama ibu korban.
Pelaku lari dikejar warga hingga ke Jalan Kapas Madya. Dilokasi itu ada anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari sedang patroli kewilayahan.
“Karena korban saat itu berteriak maling dan tersangka terjatuh lalu tertangkap berikut barang buktinya,” imbuh Kanit Reskrim.
Usai dibekuk, tersangka langsung dibawa ke mako Polsek Tambaksari berikut barang bukti, Handphone dan Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam NoPol S 6563 TE sebagai sarana.
“Tersangka ini merupakan Residivis pelaku kejahatan Pencurian dan pernah mendekam dalam penjara,” pungkas Iptu Yogi.(*)
Reporter: Eko