BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Kabar tak sedap kembali menerpa kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, pasca adanya pemberhentian salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kantor Urusan Agama (KUA) Tambakrejo.
Seperti yang diberitakan oleh beberapa media online, bahwa pemberhentian terhadap Mujib Ridwan tersebut, dinilai sepihak karena tanpa alasan yang jelas dan terkesan mendadak.
Mujib menceritakan, dirinya dipanggil oleh Kepala Kemenag Bojonegoro pada hari Senin (08/07/2024), namun setelah bertemu, dirinya diminta secara lisan untuk berhenti dari pekerjaan.
Selain itu, pria yang sudah bekerja selama enam tahun ini mengatakan tidak ingin berspekulasi terkait pemecatannya dengan kegiatan pengajian yang digelar orang tuanya. Sebab, diduga selama ini Kepala Kemenag Bojonegoro berbeda pilihan dan berpihak pada salah satu calon yang akan maju di Pilkada 2024 nanti.
Berkaitan dengan hal diatas, Kepala Kemenag Bojonegoro, Abdul Wakhid saat dikonfirmasi awak media, pihaknya membantah adanya pemecatan dan hanya memberikan pembinaan.
“Tidak ada pemecatan, kami hanya memberikan pembinaan karena yang bersangkutan jarang masuk ke kantor,” ucapnya melalui telepon WhatsApp, Selasa (09/07/2024).
Lebih lanjut, Abdul Wakhid juga menjelaskan, jika benar ada pemecatan tentu sebelumnya terdapat SP 1-3 hingga munculnya SK pemberhentian.
“Ini baru dinasehati sudah nantang-nantang. Setelah menantang dia keluar ruangan dan sambat ke wartawan katanya diberhentikan tanpa dasar. Padahal pemberhentian PNS dan PTT itu kan ada prosedurnya,” ungkapnya.
Reporter : Pradah Tri W