SURABAYA (Kabarjawatimur.com)- –Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan di sebuah rumah di Jalan Kebon Dalem 1, Surabaya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Disana, diamankan dua orang wanita dan pria yang diduga usai pesta narkotika jenis sabu-sabu pada, Selasa, (6/8/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah CC, seorang perempuan (39), dan MAA, (30). Kedua merupakan warga Kebondalem Surabaya.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, pemeriksaan awal, CC diduga berperan sebagai penjual sabu, sementara MAA berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Suroto, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 paket sabu dengan berat total 9,31 gram, dua timbangan elektrik, alat-alat pengemasan, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
“Kasus ini terungkap setelah anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan masyarakat. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita barang bukti yang ada,” jelas Suroto, Selasa (13/8/2024).
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)