SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Tewas dalam Sumur, Sempat Pamitan ke Masjid. Seorang pria yang biasanya bekerja sebagai biro jasa (calo) di Samsat Ketintang, Polda Jatim diketahui tewas dalam sumur.
Korbannya, Muslimin (47) asal Jalan Sidoyoso Kali Selatan Kecamatan Simokerto, Surabaya. Korban ini diketahui meninggal pada, Selasa 12 Maret 2024 pukul 22..00 WIB di Jalan Sidoyoso 2 Gg 3, didalam sumur Rumah Warga.
Salah satu saksi, Riadi mengatakan, pukul 21.00 Wib, pada saat dia akan mengambil air didalam untuk digunakan mencuci, akan tetapi ember yang digunakan tidak bisa mengisi air meski dicoba beberapa kali.
Selajutnya dia melihat kedalam sumur dan melihat benda yang menghalangi ember tersebut. Lalu, menghubungi tetangganya yang bernama Sholeh. Kedua orang tersebut melihat kedalam sumur dengan menggunakan senter dan mendapati seorang laki-laki didalam sumur.
Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan membenarkan adanya korban meninggal dunia dalam sumur. “Adanya laporan masuk, pada pukul 23 00 Wib Tim dari Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi TKP,” kata Irfan, Rabu (13/3/2027).
Hasil olah TKP, didapat keterangan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Korban. Korban diperkirakan terjatuh pada saat akan mandi di kamar mandi yang sumur terdapat banyak Lumut dan kondisi licin.
“Jenazah korban, pada pukul 23.45 Wib Tim Pemadam kebakaran datang ke TKP untuk mengevakuasi dari dalam sumur,” imbuh Kapolsek.
Sekitar pukul 00.10 Wib, jasad korban sudah dievakuasi dari dalam sumur dan selanjutnya di bawa ke RS.Dr.Soetomo.
Sementara itu, hasil interogasi dari keluarga yakni Salmi (Ibu Korban) menyatakan pada Senin 12 Maret 2024 Korban masih sahur di rumah. Selajutnya pamit untuk Ke Masjid Jl. Kenjeran dan setelah itu korban tidak kembali ke Rumah sampai di temukan meninggal dunia.
Keterangan lain dari Agus (Adik kandung korban), diperoleh keterangan korban yang sehari-hari bekerja sebagai Biro jasa di Samsat Ketintang itu mempunyai Sakit Pada Mata atau Rabun.
Henazah korban langsung dibawa ke RS dr Soetomo dan pihak keluarga korban tidak menghendaki korban untuk di lakukan Otopsi.(*)