Diduga Terjakit HIV dari 34 Orang Pesta Seks Sesama Pria Diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)— Pesta seks sesama jenis (pria) bertajuk “Siwalan Party” di sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya digrebek Polrestab Surabaya dan 34 orang pria diamankan.

Kasus tersebut diungkap pada Sabtu, (18/10) sekitar pukul 23.00 WIB, di Hotel Midtown Residence Surabaya. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel yang disewa khusus pesta sesama pria.

Dalam pengerebekan itu, sebanyak 34 pria diamankan. Mereka terdiri dari satu orang pendana, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta pesta seks.

Dugaannya, dari puluhan pria peserta party tersebut ada beberapa orang yang terjangkit penyakit menular (HIV). Namun kebenarannya masih menunggu hasil laboratorium yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, pesta seks sebelumnya sudah direncanakan oleh RK alias A alias DS, yang berperan sebagai penggagas sekaligus admin utama.

“Tersangka RK ini diketahui telah delapan kali mengadakan pesta serupa di beberapa hotel kawasan Ngagel, Surabaya, sejak 2024,” jelas Edy, Rabu (22/10/2025).

Pesta di Surabaya ini, penyelenggaraannya bekerja sama dengan seorang pendana berinisial MR alias A. MR mentransfer uang sebesar Rp1,78 juta untuk memesan dua kamar hotel serta tambahan Rp435 ribu untuk membeli poppers obat perangsang yang digunakan sebagai door prize bagi peserta pesta.

“RK kemudian menyebarkan undangan dan aturan acara melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male”, serta membuat flyer digital bertajuk “Siwalan Party” imbuh Edy.

Setelah proses registrasi peserta, dilanjutkan “game time” sekitar pukul 21.30 WIB. Peserta menjalani berbagai permainan berbau sensual seperti game botol lingkaran dan kissing challenge yang berujung pada pelepasan pakaian dan kontak fisik antar peserta.

Memasuki puncak acaranya, peserta berpindah ke kamar lain dan melakukan tindakan tidak senonoh secara bergiliran. Untuk membedakan peran, peserta yang bertindak sebagai “bottom” diberikan gelang fosfor (glow in the dark), sedangkan “top” adalah pihak yang bersifat dominan.

Adanya informasi pesta tersebut kemudian petugas gabungan Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, polisi mendapati empat kelompok atau cluster pelaku, yaitu: Cluster Pendana: 1 orang, berperan membiayai seluruh kegiatan.

Barang bukti yang disita polisi antara lain puluhan ponsel berbagai merek, alat kontrasepsi, pelumas, cairan perangsang, glow stick, dan botol obat poppers.

Jeratan Hukum

Jeratan hukum para pendana dan admin utama, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara para admin pembantu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan pasal terkait pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk peserta yang turut dalam pesta seks tersebut juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *