SURABAYA (Kabarjawatimur.com) Menjamurnya tempat hiburan malam atau RHU baik karaoke maupun diskotik di wilayah Surabaya menjadi atensi khusus aparat penegak hukum dalam melakukan penataan juga pengawasan.
Banyak pula cafe karaoke yang belum mengantongi ijin namun tetap saja bebas buka dengan suara musik yang menggelegar serta menyajikan pemandu lagu (LC).
Salah satu tempat karaoke yang diduga belum mengantongi ijin dan juga penjualan minuman beralkohol dapat bebas buka setiap harinya menerima tamu dan seolah aparat tutup mata. Tempat itu yakn salah satunya karaoke cafe di jalan Kenjeran Surabaya.
Dalam data media ini, cafe tersebut diduga belum mengantongi ijin usaha maupun penjualan minuman beralkohol (Bir).
Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi langsung di tempat.
Beredar info juga, kerapkali terjadi gesekan antar tamu pengunjung cafe yang dalam kondisi mabuk dan memicu keributan.
Ketika media ini mencoba konfirmasi ke aparat dari kecamatan Tambaksari, Satpol PP Surabaya serta Polsek, hanya dijanjikan akan segera ditindaklanjuti. Namun hinga saat ini aparat belum dapat menyentuh dan dibiarkan buka tanpa melengkapi ijin.
Kasat Pol PP kota Surabaya, Fikser ketika dikonfirmasi juga mengantakan jika nantinya akan tetap ditindaklanjuti, namun menunggu waktu. “Pasti akan kita tindaklanjuti, masih kami lakukan pendataan kan banyak tempat hiburan di Surabaya,” katanya.
Sementara itu camat Tambaksari, Yudi Eko Handono, S.IP, M.IP. ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan langsung terhadap cafe yang dimaksud. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan.
“Kita akan kordinasi dengan pihak terkait dan akan segera ditindaklanjuti,” katanya, Jumat (3/1/2025).
Namun hinga berita ini ditanyakan oleh media ini, aparat Kecamatan Tambaksari, Pol PP juga kepolisian belum saja beranjak seolah mereka tak mampu menegakkan hukum perda. (*)