SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Dua pengendara motor tiba-tiba dihentikan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya karena tidak memakai helm kejebak Lampu Trafic light (Lampu merah).
Oleh petugas Satlantas, dua pemuda asal Lamongan itu dihentikan di seputaran pos 1.3 Jalan Margorejo Surabaya yang mengarah ke selatan pada, Sabtu 14 September 2024 tepat pukul 06.20 Wib.
Tim Urai yang menjumpai pengendara motor kedapatan tidak memakai helm 2 orang sedang melintas di seputaran Jalan Wonokromo Surabaya langsung melakukan pengejaran dikarenakan pengendara mengendari dengan ngebut sambil zig zag.
“Setelah dilakukan pengejaran pengendara sempat berontak tidak mau berhenti, dan pada akhirnya pengendara tersebut yang tidak memakai helm kejebak Lampu Trafic light di seputaran pos 1.3 Jalan Margorejo Surabaya yang mengarah ke selatan,” jelas AKBP Arif Fazlurahman, Kasat Lantas, Sabtu (14/9/2024).
Setelah berhasil diberhentikan petugas langsung menaruh curiga karena mereka mencoba betontak dan tampak gugup.
Terhadap pengendara itu lalu dilakukan penggeledahan terhadap dan alhasil ditemukan 17 butir Pil Y yang diduga narkoba.
Kemudian petugas memanggil bantuan kepada petugas yang ada di pos 1.3 tersebut guna di bawa ke dalam pos dengan barang bukti yang di bawa kedua pengendara tersebut.
“Anggota Satlantas menyita barang bukti, 17 Butir PIL Y (Koplo), 1 unit Honda Supra no.pol S 6169 KB, 1 tas selempang, HP , 1 dompet berisi KTP dan uang Rp.200.000,” imbuh AKBP Arif.
Kasat Lantas menambahkan, untuk saat ini pengendara motor dengan pil koplo itu sudah dilimpahkan di Satnarkoba Polrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum selanjutnya.(*)