Diduga Aktivitas Jamu Tradisional Tetap Beroperasi Meskipun Kasusnya Masih Berjalan di BPOM

Banyuwangi – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur, Siswanto, SE, SH, menyebut jika aktivitas jamu tradisional yang kasusnya sedang di tangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga masih tetap beroperasi.

Siswanto menjelaskan jika tim lembaganya telah melakukan penelusuran selama beberapa hari terakhir.

Dan dari hasil penelusuran didapatkan jika ternyata jamu tradisional yang sedang berperkara dengan BPOM diduga masih tetap menjalankan aktivitas produksinya.

“Kami sudah menelusuri, dan sudah kami temukan lokasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas produksi,” kata Siswanto, Minggu (5/3/2023).

Padahal, lanjut Siswanto, jamu tradisional yang diduga masih beroperasi tersebut saat ini sedang tersangkut hukum yang menyerat 3 orang menjadi tersangka.

“Dulu tahun 2021 di gerebek oleh BPOM, dan setelah proses pemeriksaan, BPOM telah menetapkan 3 orang tersangka berinisial S, R, dan H,” jelasnya.

Siswanto menyebut jika 3 orang tersebut dijerat dengan sangkaan dugaan melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang diduga tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu dugaan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Serta dugaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami sudah menanyakan ke penyidik BPOM mauapun ke Jaksa yang menangani kasus tersebut, dan didapat keterangan jika 1 hingga 2 Minggu kasus tersebut sudah bisa naik, karena berkas yang diminta Jaksa sudah dilengkapi semua oleh pihak BPOM,” papar Siswanto.

Lebih lanjut Siswanto menegaskan, jika dengan adanya temuan terbaru yang didapatkan lembaganya mengenai dugaan adanya aktivitas produksi jamu disalah satu tempat tersebut, maka pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan kepada pihak terkait.

“Apa yang kami dapat dilapangan, akan kami sampaikan kepada pihak terkait. Sehingga bisa memperberat kasus yang sudah berjalan lantaran diduga meskipun terkena kasus, proses kegiatannya diduga masih terus berjalan,” lanjutnya.

Siswanto menambahkan jika apa yang ditemukan lembaganya tersebut, diharap dapat menjadi pendukung untuk penerapan dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semoga temuan ini dapat sebagai dasar mendorong pihak terkait untuk menerapkan dugaan TPPU sebagai efek jera,” pungkasnya.

Sayangnya, mengenai hal tersebut, kabarjawatimur masih belum dapat mengkonfirmasi 3 orang berinisial S, R, dan H tersebut. (*/roh)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *