SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pernah dua kali dipenjara dalam perkara narkotika, pengedar di Surabaya ini tak kapok. Pengedar yang kembali ditangkap itu bernama Arie alias ,AE (48) asal Jalan Kedung Klinter 4 Surabaya.
Tersangka AE Ini pernah dihukum sebanyak 2 kali, pada tahun 2014 perkara penganiayaan dan pada tahun 2021 perkara narkotika.
Dia di tangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didepan warung Jalan Tempel Sukorejo Surabaya pada, Senin 20 Januari 2025, kurang lebih pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menggeledah kamar kos di Jalan Simo Margorejo VI Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, anggota kita mengamankan pelakunya di depan warung koen23 alamat Tempel Sukorejo Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah mendalami informasi masyarakat terkait peredaran sabu-sabu diwilayah Surabaya. “Sedikit saja informasi yang masuk langsung kami selidiki guna mengungkapnya. Termasuk penangkapan terhadap tersangka AE ini,” jelas AKBP Suria, Rabu (26/2/2025).
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan 1 buah HP yang terdapat percakapan transaksi jual beli narkotika dimana tersangka mengaku memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar kos tersangka di Simo Margorejo VI Surabaya.
“Kita kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dikamar kos Simo Margorejo VI Surabaya dimana ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat netto 6,765 gram,” tambah Kasat AKBP Suria.
Sabu yang siap edar tersebut oleh tersangka disimpan didalam dompet kecil dan dimasukan didalam tas slempang ditaruh dilantai kamar kos.
Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr C M (DPO) dengan harga Rp.900.000 untuk setiap 1 gramnya dan pembayaran pembelian dilakukan jika narkotika sudah laku terjual.
Tersangka ini, keuntungan yang didapatnya adalah uang Rp.100.000
dikarenakan narkotika tersebut untuk 1 gramnya dijual kembali dengan harga Rp.1.000.000.
Aksi transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan CM (DPO) dengan cara Ranjau dan uang pembelian dibayar secara transfer jika narkotika yang diterima laku terjual.
Tersangka menerima narkotika jenis sabu dari CM sudah 2 kali yang pertama sebanyak 10 gram dan yang kedua sebanyak 22 gram.
Selain 8 poket sabu berat netto 6,765 gram, disita juga HP, uang tunai Rp.100.000, ATM, 2 Timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, secrop dari sedotan, 4 tabung plastik kecil, dompet kecil dan tas slempang.(*)